GELORA.ME - Joko Widodo, kembali absen dalam sidang mediasi kedua terkait gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu 30 April 2025.
Ketidakhadiran ini memicu kritik keras dari pihak penggugat, yang menilai ketidakhadiran Jokowi mencerminkan kurangnya niat baik dalam menjalani proses hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Dalam pernyataan usai sidang, Taufiq mengungkapkan rasa kecewanya karena baik Presiden Jokowi maupun perwakilan Universitas Gadjah Mada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus kuasa hukum.
"Kuasa hukum tergugat satu dan empat ditegur oleh mediator karena prinsipal tidak datang. Padahal aturan di Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan kehadiran prinsipal sangat penting dalam proses mediasi," jelas Taufiq.
Taufiq menilai ketidakhadiran dua kali berturut-turut dari pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi, sebagai bukti lemahnya komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.
"Sudah dua kali sidang, tidak pernah datang. Itu menandakan para tergugat tidak serius atau tidak beritikad baik," ujarnya.
Ia menegaskan tahap mediasi merupakan forum yang setara dan ilmiah untuk mencari penyelesaian damai, dan kehadiran para pihak sangat menentukan kualitas dialog yang bisa terjadi.
Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Alami Jalan Buntu
Upaya mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah SMA dan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu 30 April 2025 menemui jalan buntu alias dinyatakan deadlock.
Persidangan yang digelar secara tertutup itu difasilitasi oleh Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai mediator non-hakim.
Ketegangan muncul setelah penggugat, Muhammad Taufiq, mendesak agar Jokowi hadir langsung dalam proses mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka.
Namun tuntutan tersebut ditolak secara tegas oleh pihak tergugat.
“Permintaan agar klien kami hadir langsung dan memperlihatkan ijazahnya kami tolak. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan hal itu,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai persidangan.
Irpan menegaskan bahwa Taufiq, yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan ini.
Ia menilai tuntutan tersebut justru melanggar hak-hak pribadi Jokowi.
“Dalam prinsip hak asasi manusia, setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan martabatnya. Tidak bisa dipaksa untuk membuka hal-hal bersifat privat, apalagi tanpa dasar yang sah,” jelas Irpan.
Ia juga menyebut gugatan ini menimbulkan dampak negatif bagi Jokowi, baik secara moral maupun reputasi, terlebih karena pernyataan-pernyataan penggugat banyak disebarluaskan melalui media.
“Nama baik dan kehormatan klien kami telah dirusak oleh tuduhan dan opini yang tidak berdasar,” tambahnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan!
Pengamat Politik: Usulan Gibran Dimakzulkan Tidak Bisa Dipisahkan Dari Pilpres 2029!
Hercules Hina Purnawirawan, Publik Heran: Kenapa TNI Diam Saja?
Keteladanan Yang Tercoreng: Mobil Jokowi Sempat Nunggak Pajak dan Simbol Etika Yang Dipertaruhkan