Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Langsung Dijalankan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini harus segera dijalankan tanpa penundaan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Karena tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan tersebut wajib dilaksanakan seketika.
“Tidak ada alasan bagi institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menunda penerapannya dengan alasan menunggu revisi UU Polri,” tegas Ray Rangkuti, Sabtu, 15 November 2025.
Ray menambahkan bahwa Kapolri telah membentuk tim percepatan reformasi. Oleh karena itu, putusan MK ini harus menjadi poin prinsipil yang dipercepat pelaksanaannya di lingkungan Polri.
Larangan Rangkap Jabatan Harus Diperluas ke TNI
Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara. Ray Rangkuti mengingatkan bahwa MK sebelumnya juga telah melarang rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.
Artikel Terkait
Arab Saudi vs UEA: Konflik Terbuka Hampir Terjadi di Yaman, Ini Penyebab & Dampaknya
Najib Razak Ajukan Banding: 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Terkait Skandal 1MDB
Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap, Alasan, dan Kontroversi Guru SD Pasuruan
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan Akademisi UII