Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Langsung Dijalankan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini harus segera dijalankan tanpa penundaan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Karena tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan tersebut wajib dilaksanakan seketika.
“Tidak ada alasan bagi institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menunda penerapannya dengan alasan menunggu revisi UU Polri,” tegas Ray Rangkuti, Sabtu, 15 November 2025.
Ray menambahkan bahwa Kapolri telah membentuk tim percepatan reformasi. Oleh karena itu, putusan MK ini harus menjadi poin prinsipil yang dipercepat pelaksanaannya di lingkungan Polri.
Larangan Rangkap Jabatan Harus Diperluas ke TNI
Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara. Ray Rangkuti mengingatkan bahwa MK sebelumnya juga telah melarang rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.
Artikel Terkait
Setyo Budiyanto Resmi Pensiun Polri, Ini Daftar 22 Perwira di Jabatan Sipil Pascaputusan MK
Nomor Resmi Kemenkeu 0815 9966 662 untuk Konfirmasi Aduan Pajak, Jangan Takut!
Sanae Takaichi Picu Krisis, China Serukan Boikot Wisata ke Jepang
KPK Sita 24 Sepeda, Jam Tangan Mewah, Jeep Rubicon, dan BMW Milik Direktur RSUD Ponorogo