Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
GELORA.ME – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara dan denda fantastis sebesar Rp47 triliun. Vonis ini terkait kasus penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mencapai hampir 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun.
Proses Banding Dimulai
Pengacara Najib Razak, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengonfirmasi bahwa dokumen banding telah diajukan ke pengadilan pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah ini merupakan upaya hukum untuk membatalkan atau meringankan vonis berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.
Rincian Dakwaan dan Vonis
Najib Razak terbukti bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk menerima suap sebesar 2,28 miliar ringgit dari dana 1MDB. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas 21 tuduhan pencucian uang dengan nilai yang sama.
Artikel Terkait
Arab Saudi vs UEA: Konflik Terbuka Hampir Terjadi di Yaman, Ini Penyebab & Dampaknya
Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap, Alasan, dan Kontroversi Guru SD Pasuruan
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan Akademisi UII
Arab Saudi Ultimatum UEA 24 Jam: Ketegangan Memanas di Yamen, Ini Penyebabnya