Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap Guru SD Pasuruan Usai Keluhkan Jarak Sekolah 52 Km
Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, resmi diberhentikan tetap atau dipecat. Pemecatan ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya ia mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang sangat jauh.
Keluhan Jarak Jauh dan Usulan Mutasi yang Ditolak
Nur Aini tinggal di Kecamatan Bangil, sementara tempat ia mengajar berada di Kecamatan Tosari. Jarak antara keduanya mencapai sekitar 52 hingga 57 kilometer, yang membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 2 jam perjalanan.
Atas dasar kesulitan tersebut, ia mengajukan permohonan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, usulan mutasi itu justru ditolak. Dalam perjalanannya, Nur Aini juga menyebut ada ketidakadilan di sekolahnya, termasuk klaim bahwa ketidakhadirannya di sekolah adalah hasil rekayasa.
Alasan Resmi Pemecatan: Absen 28 Hari Tanpa Keterangan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKPSDM menyatakan alasan utama pemberhentian tetap adalah pelanggaran disiplin berat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Artikel Terkait
Arab Saudi vs UEA: Konflik Terbuka Hampir Terjadi di Yaman, Ini Penyebab & Dampaknya
Najib Razak Ajukan Banding: 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Terkait Skandal 1MDB
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan Akademisi UII
Arab Saudi Ultimatum UEA 24 Jam: Ketegangan Memanas di Yamen, Ini Penyebabnya