Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap Guru SD Pasuruan Usai Keluhkan Jarak Sekolah 52 Km
Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, resmi diberhentikan tetap atau dipecat. Pemecatan ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya ia mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang sangat jauh.
Keluhan Jarak Jauh dan Usulan Mutasi yang Ditolak
Nur Aini tinggal di Kecamatan Bangil, sementara tempat ia mengajar berada di Kecamatan Tosari. Jarak antara keduanya mencapai sekitar 52 hingga 57 kilometer, yang membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 2 jam perjalanan.
Atas dasar kesulitan tersebut, ia mengajukan permohonan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, usulan mutasi itu justru ditolak. Dalam perjalanannya, Nur Aini juga menyebut ada ketidakadilan di sekolahnya, termasuk klaim bahwa ketidakhadirannya di sekolah adalah hasil rekayasa.
Alasan Resmi Pemecatan: Absen 28 Hari Tanpa Keterangan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKPSDM menyatakan alasan utama pemberhentian tetap adalah pelanggaran disiplin berat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," jelas Devi.
Proses Klarifikasi Gagal dan Penyerahan SK
Pihak pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan klarifikasi. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dan tidak kembali.
Karena ketidakhadiran dalam proses klarifikasi, Surat Keputusan (SK) pemberhentian akhirnya diterbitkan. SK tersebut terpaksa disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil karena ia tidak hadir saat pemanggilan penyerahan.
Respons Kemendikbud: PNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Menanggapi kasus ini, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, harus siap ditempatkan di mana saja sesuai pakta integritas yang ditandatangani.
"Ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia bersedia ditempatkan di mana saja... Keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja," ujar Nunuk di Jakarta.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan komitmen sebagai PNS setelah menandatangani pakta integritas.
Artikel Terkait
Suzuki Access 125 Resmi Meluncur di IMOS 2026, Dijual Rp25,5 Juta
Luka Modric Cetak Gol Kemenangan, AC Milan Taklukkan Pisa 2-1
Partai Golkar Luncurkan Akademi Kader, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Parreira Kecewa, Madura United Gagal Jaga Keunggulan Ditahan Imbang Persis Solo