Pemkot Denpasar Tanggung Biaya BPJS 24 Ribu Warga yang Dinonaktifkan Pusat

- Jumat, 13 Februari 2026 | 11:00 WIB
Pemkot Denpasar Tanggung Biaya BPJS 24 Ribu Warga yang Dinonaktifkan Pusat

GELORA.ME - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengonfirmasi bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok desil 6 hingga 10 di wilayahnya merupakan implementasi instruksi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini berdampak langsung pada 24.401 warga Denpasar. Namun, sebagai respons, pemerintah daerah setempat memutuskan untuk menanggung sendiri biaya kepesertaan warga yang terdampak, guna memastikan akses layanan kesehatan mereka tidak terputus.

Pernyataan Terbuka Wali Kota

Dalam keterangan resminya yang disampaikan langsung kepada masyarakat, Wali Kota Jaya Negara menjelaskan dasar kebijakan tersebut. Dengan nada terbuka, ia mengakui bahwa langkah penonaktifan berasal dari instruksi Presiden yang diteruskan melalui Kementerian Sosial.

“Om Swastiastu, kepada warga Denpasar yang kami hormati, memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6–10. Kebetulan Denpasar itu terdampak sebanyak 24.401 jiwa,” ucapnya.

Tanggung Jawab Daerah di Tengah Kebijakan Pusat

Meski mengakui instruksi tersebut berasal dari atas, Jaya Negara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa berpangku tangan. Ia menekankan adanya tanggung jawab moral dan regulasi bagi daerah untuk melindungi jaminan sosial warganya, terlepas dari kebijakan makro yang berlaku.

“Karena kami melihat, walaupun itu instruksi Presiden, di Perpres tersebut kami juga memiliki tanggung jawab melindungi jaminan sosial masyarakat. Untuk itulah Pemerintah Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat,” tegasnya.

Kesiapan Anggaran dan Langkah Konkret

Dari sisi finansial, kebutuhan untuk mengaktifkan kembali seluruh warga terdampak diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 9,072,000. Menurut Jaya Negara, angka ini masih dapat diakomodasi oleh kas daerah. Pasalnya, Pemkot Denpasar sebelumnya telah menyiapkan cadangan pembiayaan untuk jaminan kesehatan sekitar 113.000 jiwa, sehingga penambahan 24 ribu lebih peserta masih dalam batas kemampuan fiskal.

Langkah konkret pun segera diambil. Pemerintah kota berencana berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memproses pengaktifan kembali tersebut.

“Besok kami akan berkoordinasi dengan BPJS berdasarkan rapat hari ini, bahwa seluruh warga Kota Denpasar yang dinonaktifkan sebanyak 24.000 jiwa akan kami aktifkan kembali. Dengan demikian, warga Kota Denpasar tetap akan mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Dinamika Kebijakan dan Perlindungan Warga

Keputusan Pemkot Denpasar ini menyoroti dinamika yang kerap terjadi antara kebijakan pusat dan respons di tingkat daerah. Di tengah polemik nasional yang memicu kecemasan publik, langkah ini dipandang sebagai upaya proaktif untuk menjaga stabilitas perlindungan kesehatan di tingkat akar rumput.

Dengan komitmen ini, pemerintah daerah berharap tidak ada satupun warga Denpasar yang terjegal memperoleh layanan kesehatan dasar hanya karena perubahan kebijakan administratif. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dampak sosial dari sebuah keputusan birokrasi.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar