Potensi Besar Ekonomi Syariah Indonesia Terganjal Akses dan Regulasi

- Kamis, 12 Februari 2026 | 13:30 WIB
Potensi Besar Ekonomi Syariah Indonesia Terganjal Akses dan Regulasi

GELORA.ME - Potensi industri keuangan syariah di Indonesia, meski dinilai sangat besar, masih belum sepenuhnya tergarap optimal. Survei terbaru mengungkap bahwa penetrasi produk syariah di masyarakat masih rendah, dengan tingkat inklusi keuangan syariah hanya mencapai 13,41 persen. Artinya, dari setiap tujuh orang Indonesia, baru satu yang benar-benar memanfaatkan layanan keuangan syariah. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang tantangan dan langkah strategis yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.

Kesenjangan Antara Kesadaran dan Penggunaan

Ironisnya, kesadaran masyarakat terhadap produk syariah sebenarnya cukup tinggi. Namun, angka tersebut belum berbanding lurus dengan adopsi nyata dalam kehidupan finansial sehari-hari. Menurut pengamatan para analis, salah satu faktor penghambat utama adalah masalah aksesibilitas yang praktis.

“Awareness masyarakat terhadap produk syariah tinggi, tapi penggunaan aktual masih rendah,” ungkap Direktur Indef, Esther Dwi Sri Astuti.

Ia menjelaskan, masyarakat kerap enggan beralih ke layanan syariah jika fasilitas pendukung seperti jaringan ATM atau kantor cabang sulit ditemui. Keterbatasan akses fisik ini menjadi penghalang signifikan dalam memperluas basis pengguna.

Menghadapi Tantangan Ganda

Persoalan yang dihadapi industri syariah ini sejatinya merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas. Secara umum, tingkat inklusi keuangan konvensional di Indonesia pun masih perlu ditingkatkan, dengan hanya sekitar 20 persen populasi yang tergolong 'bankable'. Kondisi ini menempatkan industri syariah pada posisi yang kompleks: berjuang meningkatkan inklusi keuangan nasional sambil berusaha memperbesar porsi segmen syariah yang masih kecil.

“Pejuang ekonomi syariah harus bekerja lebih keras,” tegas Esther.

Dari sisi demografi, pengguna produk syariah saat ini masih didominasi kalangan menengah ke atas. Produk-produk bernuansa syariah, baik di sektor finansial maupun konsumsi seperti kosmetik halal, seringkali dibanderol dengan harga premium. Akibatnya, daya jangkau terhadap masyarakat berpenghasilan rendah menjadi terbatas, menjadikan industri ini seolah eksklusif untuk segmen tertentu.

Payung Hukum sebagai Fondasi Utama

Di tengah berbagai tantangan tersebut, para pemerhati melihat urgensi penyediaan payung hukum yang komprehensif. Saat ini, regulasi pendukung ekonomi syariah—seperti yang mengatur zakat, infak, sedekah, dan wakaf—masih terpisah-pisah dan belum terintegrasi. Fragmentasi regulasi ini dinilai menghambat penciptaan ekosistem yang kohesif dan efisien.

“RUU Ekonomi Syariah sangat urgent. Dengan payung hukum yang jelas, semua regulasi yang terfragmentasi bisa terintegrasi, termasuk insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor ini,” papar Esther.

Ia menambahkan bahwa ekosistem ekonomi syariah yang solid, yang melibatkan pelaku usaha, konsumen, regulator, dan kebijakan pendukung, mutlak diperlukan jika Indonesia bercita-cita menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Undang-undang yang kuat akan mempermudah koordinasi, memperjelas arah kebijakan, dan membangun struktur yang sistematis.

Menuju Ekosistem yang Terstruktur

Selain payung hukum, diperlukan pula kebijakan afirmatif yang konkret dari pemerintah. Tanpa dukungan regulasi yang jelas dan insentif yang tepat, upaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi syariah akan berjalan tersendat. Kerangka hukum yang kuat diharapkan tidak hanya mengkonsolidasikan elemen-elemen yang ada, tetapi juga menciptakan landasan bagi inovasi dan literasi.

“Dengan undang-undang yang kuat, ekosistem bisa berkembang lebih terstruktur. Ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pusat inovasi dan literasi ekonomi syariah di dunia,” tutup Esther.

Dengan demikian, jalan menuju optimalisasi potensi ekonomi syariah Indonesia memerlukan pendekatan ganda: menyelesaikan masalah fundamental seperti akses dan keterjangkauan, sekaligus membangun fondasi regulasi yang kokoh untuk masa depannya.

Editor: Rizky Handoko

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar