GELORA.ME - Pakar komunikasi Ade Armando menyoroti asal-usul wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Dalam sebuah tayangan televisi, Armando menegaskan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan pihak yang pertama kali mengangkat isu tersebut, bukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang belakangan menolak tegas wacana itu. Pernyataan ini muncul dalam konteks dinamika politik pasca Pemilu dan Pilkada 2024, di mana Armando melihat adanya korelasi antara kemunduran elektoral PDIP dengan narasi yang mereka bangun terkait peran Polri.
Klaim Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana
Analisis Ade Armando berangkat dari pengamatan terhadap perkembangan narasi politik di ruang publik. Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukan dimulai dari internal kepolisian atau Kapolri, melainkan dari partai politik tertentu. Armando secara spesifik menunjuk PDIP sebagai pihak yang memulai pembicaraan ini.
"Itu tidak begitu ceritanya. Yang pertama kali mengangkat isu ini adalah PDIP," tuturnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Di Balik Pertemuan Prabowo dan Tokoh Kritis' yang tayang di iNews, Selasa (10/2/2026).
Konteks Politik di Balik Isu
Armando kemudian memaparkan konteks yang melatarbelakangi kemunculan isu tersebut. Ia menghubungkannya dengan kondisi PDIP pasca kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Dalam pandangannya, partai yang dipimpin Megawati Sukarnoputri itu mengalami kemunduran hasil yang cukup signifikan, yang kemudian memunculkan pencarian pihak yang disalahkan.
"Dan kemudian mereka menuduh bahwa yang berada di balik bencana buat PDIP itu adalah polisi. Dan ini waktu itu memang makanya mulai muncul istilah parcok itu. Partai cokelat. Partai cokelat yang berperan dalam memenangkan lawan-lawannya PDIP," jelasnya.
Lebih lanjut, Armando melihat adanya persepsi dari PDIP bahwa Polri tidak bisa dipercaya karena dianggap ikut campur dalam politik. Ia bahkan menyebutkan bahwa PDIP dinilainya merasa polisi telah menjadi alat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dari situlah, menurut analisisnya, wacana untuk 'menjinakkan' Polri dengan memasukkannya ke bawah kementerian mulai digulirkan.
Respons Tegas Kapolri Listyo Sigit
Wacana yang mengemuka itu akhirnya mendapat respons langsung dari pucuk pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka dan tegas menyatakan penolakannya terhadap gagasan Polri di bawah kementerian. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Menariknya, Armando mengaitkan pernyataan Sigit ini sebagai respons terhadap narasi yang telah lebih dulu berkembang. "Itu semua dimulainya oleh PDIP. 2024, 2025, 2026 muncul lagi. Dan ketika itulah Pak Listyo Sigit memberi respons: 'saya daripada disuruh-suruh, saya tuh ditawari jadi menteri kepolisian,' kata dia. 'Saya daripada jadi menteri kepolisian saya milih jadi petani,' dia bilang waktu itu begitu," ungkap Armando, merujuk pada pernyataan Kapolri.
Dalam rapat kerja tersebut, Sigit mengonfirmasi bahwa ia memang mendapat tawaran informal untuk menduduki posisi menteri kepolisian. Namun, ia menegaskan sikapnya. "Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," ucap Sigit.
Ia bahkan menegaskan komitmennya dengan pernyataan yang tegas. "Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," lanjutnya.
Dampak terhadap Institusi Polri
Di balik penolakan pribadi tersebut, Kapolri juga menyampaikan pertimbangan strategis dan institusional. Sigit menilai bahwa meletakkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar perubahan struktural biasa. Dalam pandangannya, langkah semacam itu justru berpotensi melemahkan institusi Polri, yang pada gilirannya juga dapat berdampak pada negara dan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penolakan tersebut tidak hanya bersifat emosional atau politis, tetapi juga didasari oleh pertimbangan mengenai efektivitas, netralitas, dan kemandirian institusi penegak hukum. Analisis Armando dan penegasan Sigit bersama-sama menyoroti bagaimana sebuah wacana kebijakan bisa bermula dari dinamika politik praktis sebelum akhirnya dibahas dari sudut pandang kelembagaan dan ketatanegaraan.
Artikel Terkait
Warga Cirebon Amankan 11 Remaja Diduga Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam
Louis Saha: Manchester United Bisa Jadi Destinasi Ideal untuk Vinicius Junior
Panduan dan Daftar Harga Ban yang Cocok untuk Honda BeAT
KLH Kirim Tim Investigasi Dugaan Pencemaran Cisadane Pascakebakaran Gudang Pestisida