Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 19:00 WIB
Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

GELORA.ME - Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr. Tifauziah Tyassuma (Tifa) resmi mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini merupakan langkah hukum yang mereka ambil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dengan penelitian yang mereka lakukan terhadap ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dugaan Pelanggaran Konstitusi dalam Penanganan Kasus

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (10/2/2026), kuasa hukum mereka, Refly Harun, hadir mendampingi. Refly menjelaskan bahwa kliennya kini berstatus tersangka dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35.

Di hadapan majelis hakim, Refly memaparkan alasan pokok gugatan. Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap aktivitas penelitian yang dilakukan oleh ketiga pemohon telah melanggar konstitusi.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," jelas Refly di ruang sidang MK, Jakarta.

Ia lebih lanjut menegaskan bahwa tindakan kliennya semata-mata merupakan bagian dari kegiatan meneliti, yang seharusnya dilindungi.

"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ungkapnya.

Menguji Batas Hukum untuk Urusan Publik

Refly menilai, pelaporan terhadap ketiganya telah menginjak-injak hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945. Gugatan ke MK ini, tegasnya, bukan bertujuan membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, melainkan meminta pembatasan penafsiran dan penerapannya.

"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya, karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.

Poin krusial yang diajukan adalah perlunya garis pemisah yang tegas antara pencemaran nama baik personal dengan kritik atau penelitian terhadap hal yang menyangkut kepentingan umum.

"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affair, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik atau public affairs atau public interest," tegas dia.

Daftar Pasal yang Diuji Materi

Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi:

- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 433 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,
- Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,
- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,
- Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perkara ini kini masuk dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah batasan yang diminta pemohon memiliki dasar hukum yang kuat.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar