Bareskrim Ungkap Modus TPPO: 249 WNI Dijanjikan Kerja Legal, Dijebak Eksploitasi di Kamboja

- Senin, 09 Februari 2026 | 21:00 WIB
Bareskrim Ungkap Modus TPPO: 249 WNI Dijanjikan Kerja Legal, Dijebak Eksploitasi di Kamboja

GELORA.ME - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pengungkapan ini didasarkan pada hasil asesmen mendalam yang dilakukan terhadap 249 WNI yang diduga menjadi korban. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan legal, namun pada kenyataannya terjerat dalam situasi eksploitasi di luar negeri.

Modus Perekrutan Melalui Media Sosial

Brigjen Polisi Nurul Azizah, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, memaparkan pola yang digunakan para pelaku. Mereka secara sistematis menargetkan WNI, termasuk mereka yang dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB), dengan iming-iming lapangan kerja yang tampak menjanjikan.

“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi Operator E-Commerce, Judi Online, pelayan restoran, dan Customer Service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan telegram,” jelasnya dalam keterangan pers, Senin (9 Februari 2026).

Proses Keberangkatan yang Menipu

Setelah korban tertarik, proses keberangkatan dirancang untuk terlihat mudah namun penuh tipu daya. Para calon pekerja ini tidak melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah. Mereka diberi tiket pesawat langsung oleh perekrut dan hanya diminta untuk terbang ke Kamboja dengan menggunakan visa turis, biasanya melalui transit di Singapura atau Thailand.

Praktik ini, menurut analisis penyidik, merupakan indikasi kuat upaya untuk mengelabui otoritas imigrasi kedua negara. Kedatangan dengan status turis kemudian berubah drastis saat mereka tiba di tempat tujuan dan dipaksa bekerja, seringkali dalam kondisi yang tidak manusiawi dan jauh dari janji awal.

Implikasi dan Langkah Penanganan

Pengungkapan modus ini menyoroti kerentanan sejumlah WNI, terutama yang sedang mencari peluang ekonomi, terhadap jaringan kejahatan transnasional yang terorganisir. Asesmen terhadap 249 korban merupakan langkah kritis untuk memetakan skala masalah, mengidentifikasi pelaku, dan yang terpenting, menyusun langkah perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan publik terhadap penawaran kerja di luar negeri yang terlalu mudah dan tidak melalui jalur resmi. Koordinasi antarlembaga, baik di dalam negeri maupun dengan pihak berwenang di Kamboja, terus ditingkatkan untuk menangani kasus ini secara komprehensif dan mencegah korban baru berjatuhan.

Editor: Wulan Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar