GELORA.ME - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, membuat pernyataan mengejutkan di persidangan kasus korupsinya. Ia mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berada dalam ancaman yang sama dan "tinggal sejengkal lagi" akan dijebak dalam kasus hukum. Pernyataan ini disampaikan Noel di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), di tengah proses pembacaan dakwaan atas dirinya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peringatan untuk Menkeu di Tengah Sidang
Dalam kesempatan itu, Noel secara terbuka memperingatkan Menteri Purbaya. Ia mengawali dengan sindiran terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya memuji sang menteri. Namun, menurut Noel, pujian itu bisa berubah menjadi petaka.
"Semakin terbukti bahwa informasi A1 (akurat) saya tinggal sejengkal lagi. Pak Purbaya, apalagi kemarin KPK bilang 'saya angkat topi ke Pak Purbaya'. Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK," ucapnya di ruang sidang.
Noel tampak bersemangat menyampaikan pandangannya. Ia mengakui bahwa Purbaya memiliki kebijakan-kebijakan yang bagus, namun justru itulah yang menurutnya akan menimbulkan masalah. Menurut mantan pejabat yang kini berstatus terdakwa itu, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepentingan sejumlah elit dan "pemain liar" di tanah air.
"Itu pesannya, hati-hati Pak Purbaya. Beliau punya kebijakan begitu bagus, tapi banyak elit akan terganggu. Ya kan? Karena banyak pemain-pemain liar di Republik ini," lanjut Noel.
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Lebih jauh, Noel menyelipkan kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dengan nada sinis, ia menyebut bahwa hukum di negara ini bisa diperjualbelikan. Kritiknya bahkan berlanjut pada lembaga antirasuah itu sendiri, yang ia kelakar-kelakari dengan mengubah makna akronimnya.
"Ingat, hukum di Republik ini bisa dibeli. Apalagi yang namanya, saya mau bikin yang namanya, apa ya, Komisi Penitipan Kasus," ujarnya, menyindir KPK.
Pernyataan-pernyataan kontroversial ini terlontar di tengah suasana sidang yang seharusnya fokus pada pembahasan kasus yang menjeratnya sendiri. Noel seolah mencoba mengalihkan narasi dengan menyoroti potensi ancaman hukum terhadap petinggi negara lain.
Dakwaan Jaksa terhadap Noel
Sementara pernyataannya ramai diperbincangkan, dakwaan jaksa terhadap Noel cukup konkret. Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril, membacakan secara rinci tuduhan terhadap Noel.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Asril membacakan dakwaan.
Nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp3,365 miliar, ditambah satu unit motor mewah. Menurut jaksa, uang dan barang tersebut berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan juga pihak swasta, yang diduga terkait dengan fasilitasi pengurusan sertifikasi K3. Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak dan menelusuri kebenaran dari semua klaim yang dilontarkan, baik terkait dakwaan terhadap Noel maupun pernyataannya tentang Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
5 Pilihan MPV Bekas Rp 50 Jutaan untuk Keluarga, dari Avanza hingga Panther
158 Pelajar Indonesia Ikuti Simulasi Sidang PBB di AYIMUN Kelapa Gading
Bareskrim Ungkap Modus TPPO: 249 WNI Dijanjikan Kerja Legal, Dijebak Eksploitasi di Kamboja
Tim Tenis Putra Indonesia Lolos ke Grup II Piala Davis 2026