Roy Suryo dan Kuasa Hukum Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE dan KUHP ke MK

- Selasa, 10 Februari 2026 | 20:50 WIB
Roy Suryo dan Kuasa Hukum Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE dan KUHP ke MK
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi

GELORA.ME - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan untuk perkara bernomor 50/PUU-XXIV/2026 ini telah digelar di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan tujuan menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dinilai berpotensi membungkem kebebasan berekspresi.

Proses Hukum Dimulai di Gedung MK

Sidang perdana tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia didampingi dua hakim konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam persidangan itu, Roy Suryo hadir bersama para pemohon lain, yaitu Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka didampingi oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang bertindak selaku kuasa hukum.

Pasal-pasal yang Diuji dan Dasar Gugatan

Gugatan yang diajukan berfokus pada sejumlah pasal krusial. Dalam KUHP lama, pasal yang diuji adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1). Sementara dalam KUHP Baru, yang menjadi sorotan adalah Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1). Dari UU ITE, pemohon menguji Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.

Inti dari permohonan ini adalah klaim bahwa seluruh pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F yang melindungi hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan hukum, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Refly Harun, selaku kuasa hukum, memaparkan alasan mendasar di balik gugatan ini. "Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat," ungkapnya.

Kritik Publik vs. Ranah Privat

Menurut para pemohon, terdapat kecenderungan masalah dalam penegakan hukum. Kritik atau pendapat masyarakat terhadap tindakan, perilaku, dan keputusan pejabat negara—bahkan yang sudah purnatugas—sering kali digeser dari domain publik menjadi ranah privat. Pergeseran inilah yang kemudian menjadi dasar untuk menjerat seseorang menggunakan pasal-pasal tentang pencemaran nama baik.

Padahal, seperti ditegaskan Refly Harun, banyak kritik tersebut justru dilandasi oleh penelitian atau riset untuk kepentingan publik, bukan dimotivasi oleh niat jahat semata-mata untuk merusak nama baik.

Konteks Kasus dan Prinsip Akuntabilitas

Sebagai contoh konkret, pemohon menyoroti opini-opini yang mengkaji keaslian dokumen seperti ijazah pejabat negara. Aktivitas semacam ini, dalam pandangan mereka, merupakan perwujudan dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik guna memastikan integritas pemimpin. Hal ini seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi.

Refly menegaskan kembali posisi kliennya. "Seyogianya, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo," tegasnya, menekankan bahwa ruang untuk mengawasi kekuasaan harus tetap terbuka tanpa ancaman sanksi hukum yang berlebihan.

Editor: Rian Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar