Bareskrim Belum Temukan Keterkaitan Virgoun dalam Kasus Illegal Access Rumah Inara Rusli

- Senin, 09 Februari 2026 | 18:30 WIB
Bareskrim Belum Temukan Keterkaitan Virgoun dalam Kasus Illegal Access Rumah Inara Rusli

GELORA.ME - Kasus dugaan illegal access yang dilaporkan penyanyi Inara Rusli ke Bareskrim Polri turut menyebut nama mantan suaminya, Virgoun. Meski demikian, penyelidikan sementara kepolisian belum menemukan keterkaitan Virgoun dalam kasus tersebut. Nama Virgoun muncul karena ia merupakan pihak yang menggaji sopir pribadi, Agung Eko Haryanto, yang diduga mengakses rekaman CCTV di rumah Inara tanpa izin.

Keterkaitan Virgoun dalam Kasus

Virgoun disebut-sebut terlibat karena statusnya sebagai pemberi gaji terhadap Agung, sopir yang bertugas mengantar-jemput anak-anaknya. Posisi ini menimbulkan spekulasi publik bahwa Virgoun mungkin memberi perintah kepada Agung untuk mengakses rekaman kamera pengawas. Rekaman CCTV itu sendiri diduga berisi adegan intim antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Bantahan dari Kuasa Hukum Sopir

Namun, dugaan bahwa Virgoun memberikan instruksi tersebut dibantah tegas oleh pengacara Agung, Sukardi Amir. Menurutnya, kliennya bertindak atas inisiatif sendiri, didorong oleh rasa curiga.

"Berdasarkan keterangan Agung, tidak ada instruksi dari V (Virgoun) untuk mengambil rekaman CCTV tersebut," tegas Sukardi.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kecurigaan Agung bermula dari laporan asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja di kediaman Inara. ART tersebut melaporkan sering mendengar suara yang tidak biasa dari lantai tiga rumah.

"Jadi, Agung ini hanya memeriksa. Ada laporan nih dari ART terkait suara aneh. Lalu dia mengecek CCTV di rumah itu," imbuhnya, menegaskan bahwa tindakan kliennya murni untuk memeriksa keamanan.

Status Penyidikan Terkini

Di tengah berbagai klaim yang beredar, proses hukum tetap berjalan. Hingga saat ini, penyelidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa belum ada bukti yang mengaitkan Virgoun dengan tindakan illegal access yang dilaporkan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Editor: Guntur Rahardjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar