Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi CPO, Kekayaan Bersihnya Rp 6 Miliar

- Selasa, 10 Februari 2026 | 19:25 WIB
Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi CPO, Kekayaan Bersihnya Rp 6 Miliar

GELORA.ME - R. Fadjar Donny Tjahjadi, seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini berstatus tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan limbah cair kelapa sawit (POME). Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 13 triliun itu. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya mengungkap total kekayaan bersihnya mencapai Rp 6,017 miliar.

Profil Kekayaan dari LHKPN

Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan pada 17 Februari 2025 untuk periode 2024, total harta Fadjar Donny Tjahjadi tercatat sebesar Rp 6,524 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 507 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp 6,017 miliar. Komposisi terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 2,854 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Magelang, Kebumen, Bekasi, Blitar, dan Malang.

Aset Lainnya dan Perkembangan Kekayaan

Selain properti, laporan itu juga mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 303,3 juta, yang mencakup mobil Toyota Kijang Innova tahun 2005, Honda Jazz tahun 2013, serta sepeda motor dan sepeda gunung. Harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp 430,4 juta, disertai surat berharga senilai Rp 1,052 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp 1,884 miliar.

Melihat tren lima tahun terakhir, kekayaan Fadjar Donny menunjukkan fluktuasi yang tidak terlalu signifikan. Data e-LHKPN per Selasa, 10 Februari 2026, menunjukkan peningkatan bertahap dari Rp 5,342 miliar pada 2020. Pada 2021 kekayaannya tercatat Rp 5,587 miliar, naik menjadi Rp 5,751 miliar di 2022, kemudian sedikit turun ke angka Rp 5,586 miliar pada 2023, sebelum akhirnya mencapai Rp 6,017 miliar di tahun pelaporan 2024.

Editor: Guntur Rahardjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar