GELORA.ME - Virgoun, musisi yang tengah berpisah jalan dengan Inara Rusli, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada Selasa (10/2/2026). Kedatangannya ke kantor Komnas Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu merupakan bentuk klarifikasi atas laporan yang diajukan Inara. Mantan istri Virgoun itu melaporkan bahwa anak-anak mereka dibawa secara paksa tanpa persetujuannya, padahal hak asuh sah berada di tangan Inara berdasarkan keputusan pengadilan.
Klarifikasi di Kantor Komnas Anak
Virgoun tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Andy Santika. Situasi di lokasi terlihat cukup tegang dengan kehadiran sejumlah awak media yang mencoba mendapatkan konfirmasi. Dalam pernyataan singkatnya di depan pers, kuasa hukum Virgoun menjelaskan tujuan kedatangan mereka.
"Hari ini, kami memenuhi undangan Komnas Anak untuk melakukan klarifikasi atas laporan saudari Inara Rusli," jelas Andy Santika.
Namun, Andy menahan diri untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai proses pemeriksaan yang akan dijalani kliennya. Sementara itu, Virgoun sendiri tampak memilih untuk tidak bersuara dan menghindari berbagai pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.
Bantahan Keluarga dan Isu Hak Asuh
Persoalan ini sebenarnya telah memicu pernyataan dari pihak keluarga Virgoun sebelumnya. Eva Manurung, ibunda Virgoun, dengan tegas membantah tuduhan bahwa putranya telah membawa kabur atau membatasi pertemuan anak-anak dengan Inara. Menurutnya, narasi yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi.
Di sisi lain, berkembang wacana bahwa Virgoun berencana mengajukan gugatan untuk memperebutkan hak asuh anak. Rencana ini dikabarkan dilatarbelakangi oleh kasus hukum yang menjerat Inara Rusli, terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Namun, hingga saat ini belum ada langkah hukum resmi yang diajukan terkait hal tersebut.
Pemeriksaan oleh Komnas Anak diharapkan dapat memberikan kejelasan dan jalan tengah demi kepentingan terbaik ketiga anak mereka, di tengah sorotan publik yang begitu intens. Proses hukum dan mediasi ini perlu diikuti dengan sikap bijak dari semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Menteri Zulhas Apresiasi Peran Polri dalam Penertiban Tengkulak dan Program Makan Bergizi Gratis
Kemendikdasmen Pacu Revitalisasi 60 Ribu Sekolah dan Kesejahteraan Guru di 2026
Wuling Luncurkan New Air ev, Solusi Mobil Listrik Entry Level untuk Perkotaan
Carrick Andalkan Fondasi Bertahan untuk Lanjutkan Tren Positif MU