GELORA.ME - Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (10/2/2026) sore. Pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari ini dilakukan dalam pengamanan ketat, menyusul mangkirnya sang tersangka dari panggilan pertama pekan lalu. Situasi ini membuat akses ke markas polisi dibatasi ketat bagi publik dan awak media.
Pengamanan Dikerahkan Penuh di Sekitar Polres
Hingga Rabu (11/2/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, Bahar bin Smith masih berada di dalam gedung Polres Metro Tangerang Kota. Suasana di sekitar markas kepolisian itu terlihat jauh berbeda dari biasanya. Pengamanan diperketat secara signifikan, dengan hanya satu pintu akses yang dibuka untuk keluar-masuk. Puluhan personel berseragam cokelat berjaga di area pintu masuk, dengan lima anggota khusus ditempatkan di gerbang utama untuk mengawasi setiap pergerakan.
Bahkan, pengunjung biasa yang biasanya hanya melalui pemeriksaan singkat kini sepenuhnya dilarang masuk. Hanya petugas berwenang yang diizinkan melintas. Pengawasan juga diperluas hingga ke area luar. Di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, puluhan polisi dalam berpakaian preman terlihat memantau situasi, duduk di trotoar berwarna hitam-putih sembari mengamati lingkungan sekitar. Di lobi gedung enam lantai itu, sejumlah polisi juga berjaga dan menanyai setiap orang yang hendak masuk lebih jauh.
Kondisi "Steril" dan Konfirmasi dari Petugas
Seorang petugas yang berjaga di pos penjagaan secara tegas menyatakan bahwa area polres sedang dalam kondisi terkunci dari pihak luar. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada awak media yang mencoba mendekat.
"Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif," tutur polisi tersebut.
Beberapa anggota kepolisian lain yang berpakaian sipil juga aktif mendatangi dan mempertanyakan kehadiran jurnalis yang sedang meliput. Salah seorang di antaranya, yang mengenakan kaus oblong dan jaket biru, menanyai identitas peliput.
"Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," ujarnya.
Upaya konfirmasi resmi mengenai kedatangan Bahar yang lebih cepat dari jadwal kedua telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dan Kasie Humas, AKP Prapto Lasono. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan melalui pesan singkat yang dikirimkan.
Jadwal Pemeriksaan dan Latar Belakang Kasus
Secara resmi, pemanggilan kedua untuk Bahar bin Smith sebenarnya dijadwalkan pada Rabu pagi ini, pukul 10.00 WIB. Panggilan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota, yang telah disampaikan kepada keluarga korban, Rida. Surat yang ditandatangani Kasatreskrim, AKBP Awaludin Kanur, itu memuat lima poin, termasuk pemberitahuan resmi penetapan Bahar sebagai tersangka dan panggilan untuk pemeriksaan kedua.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," bunyi kutipan surat tersebut.
Alasan Mangkir dari Panggilan Pertama
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Habib Bahar itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana pada Rabu (4/2/2026). Saat itu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kliennya sedang sakit dan tim advokasi memiliki kesibukan lain pada hari tersebut.
"Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda," jelas Ichwan kepada media.
Kedatangan Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Selasa sore menandai babak baru dalam proses hukum kasus ini, di bawah pengawasan ketat aparat.
Artikel Terkait
KLH Kirim Tim Investigasi Dugaan Pencemaran Cisadane Pascakebakaran Gudang Pestisida
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Lebih dari Separuh Galon Isi Ulang di Jabodetabek Diduga Melebihi Batas Usia Pakai
Thanawat Suengchitthawon Siap Hadapi Persib di Babak 16 Besar AFC Champions League Two