KPU Serahkan Ijazah Lengkap Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB
KPU Serahkan Ijazah Lengkap Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan

GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menyerahkan fotokopi legalisir ijazah Presiden Joko Widodo kepada pemohon, Bonatua Silalahi, pada Senin (9/2/2026). Penyerahan dokumen yang menjadi syarat administrasi pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019 ini mengakhiri proses permohonan informasi yang berlangsung selama enam bulan, sejak 3 Agustus 2025. Awalnya, permintaan ini ditolak KPU sebelum akhirnya dipenuhi setelah melalui proses hukum di Komisi Informasi Publik (KIP).

Perjalanan Panjang Permohonan Informasi

Bonatua Silalahi memulai upayanya untuk mendapatkan salinan ijazah tersebut pada pertengahan tahun lalu. Proses ini tidak berjalan mulus. KPU sempat menolak permintaannya dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses terhadap dokumen pribadi. Penolakan ini memantik reaksi dari publik dan anggota DPR, yang kemudian mempertanyakan kebijakan KPU tersebut.

Tekanan yang muncul akhirnya membuat KPU mencabut PKPU yang kontroversial itu. Namun, langkah komisioner pemilu belum sepenuhnya transparan. Saat menyerahkan dokumen, mereka menyensor sembilan item informasi, termasuk tanggal lahir, dengan cara menutupnya menggunakan kertas.

Peran Komisi Informasi Publik dan Akhir Proses

Merasa dokumen yang diberikan tidak utuh, Bonatua Silalahi kemudian menggugat KPU ke KIP Pusat untuk membuka informasi yang disensor. Perjuangan hukum ini ditempuh melalui enam kali persidangan.

“Akhirnya KIP Pusat memutuskan agar sembilan item yang ditutup atau dikaburkan KPU itu dibuka,” ungkap Silalahi, menjelaskan kemenangan hukumnya.

Keputusan KIP ini memberi KPU pilihan untuk mengajukan banding. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu memilih untuk mengakhiri sengketa. Mereka memenuhi seluruh putusan KIP dan menyerahkan fotokopi ijazah yang lengkap tanpa sensor kepada Silalahi.

Dokumen Diserahkan ke Publik untuk Diteliti

Setelah menerima dokumen, Bonatua Silalahi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan antara dua salinan ijazah yang berbeda tahun itu. Namun, ia menahan diri untuk tidak menarik kesimpulan sendiri.

“Saya tak mau terlalu jauh, karena bukan ahlinya,” tuturnya dengan hati-hati.

Alih-alih menganalisis sendiri, ia memilih untuk mengunggah seluruh dokumen ke akun media sosialnya. Langkah ini diambil untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada para peneliti, akademisi, dan publik yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Dengan demikian, penilaian atas keaslian atau konsistensi data dapat dilakukan secara independen.

Apresiasi untuk Iklim Demokrasi

Di akhir perjalanan panjangnya, Bonatua Silalahi menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak. Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menjaga iklim demokrasi, serta kepada anggota KIP dan KPU yang telah mematuhi putusan hukum.

“Silahkan publik yang menilai secara objektif,” lanjutnya, menyerahkan seluruh temuan kepada khalayak.

Upaya gigih seorang warga negara dalam menggunakan hak atas informasi publik ini menunjukkan bagaimana mekanisme hukum dan checks and balances antarlembaga negara seharusnya bekerja. Perjalanan enam bulan itu, meski berliku, pada akhirnya membuka ruang bagi transparansi yang diawasi langsung oleh masyarakat.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar