Bareskrim Amankan 30 Kg Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Ditangkap

- Rabu, 11 Februari 2026 | 10:00 WIB
Bareskrim Amankan 30 Kg Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Ditangkap

GELORA.ME - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Operasi yang diawali dari laporan warga ini berujung pada penyitaan 30 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp54 miliar serta penangkapan empat orang tersangka.

Dari Laporan Masyarakat ke Penyelidikan

Operasi pengungkapan ini berawal dari kewaspadaan masyarakat pada Selasa (3/2). Sebuah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BM-1437-RZ dilaporkan mencurigakan karena terparkir dalam waktu yang sangat lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, wilayah Pangkalan Balai. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.

Setelah melakukan pemantauan, tim menemukan indikasi kuat adanya modus peredaran narkoba dengan sistem tempel atau penitipan barang di lokasi tersebut. Penyidikan pun difokuskan untuk mengidentifikasi pemilik dan tujuan pergerakan kendaraan yang mencurigakan itu.

Pembuntutan dan Upaya Pelarian

Pada Rabu (4/2) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, tim yang telah berjaga mengamankan mobil Yaris tersebut mulai bergerak keluar dari lokasi, dikawal oleh sebuah mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Kedua kendaraan itu kemudian melaju menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera.

Tim gabungan langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati. Saat upaya penghentian dilakukan di area SPBU Rejodadi, Sembawa, pengemudi mobil Yaris justru berusaha melarikan diri dengan manuver yang membahayakan petugas.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi insiden tersebut. "Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," imbuhnya.

Barang Bukti Disita, Empat Tersangka Diamankan

Upaya pelarian itu akhirnya gagal setelah mobil Yaris terperosok ke dalam saluran air. Kendaraan berhasil diamankan dan di dalamnya, petugas menemukan tiga karung besar. Isinya sungguh mencengangkan: 30 paket sabu dengan total berat mencapai 30 kilogram.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjut Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, tim yang lain berhasil mengamankan ketiga orang yang berada di dalam mobil Calya yang mengawal. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol (pengemudi Yaris), serta Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon yang berada di mobil Calya.

Motif dan Rantai Perintah

Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya di Jakabaring, Palembang. Rantai komandonya mulai terlihat dari hasil interogasi.

Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan, “Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang.”

Bopak kemudian merekrut Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk menjalankan tugas pengambilan dan pengantaran barang haram itu. Namun, rencana mereka gagal total setelah tim gabungan Bareskrim dan Satgas NIC melakukan penyergapan.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan sumber peredaran narkoba ini. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar