GELORA.ME - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee (DRL) akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2). Penolakan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya, yang dilaporkan oleh akun sosial media Dokter Detektif atau Doktif. Menanggapi putusan tersebut, Doktif menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga ke persidangan.
Doktif Tegaskan Tidak Ada Jalan Damai
Pasca penolakan praperadilan, Doktif, yang bernama asli Samira Farahnaz, secara terbuka menyatakan bahwa pintu penyelesaian secara damai telah tertutup. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat tawaran uang damai yang fantastis dari pihak Richard Lee, namun dengan tegas menolaknya.
"Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima," bebernya.
Misi Utama: Perlindungan Konsumen dan Pengembalian Uang
Lebih dari sekadar konflik personal, Doktif menekankan bahwa motivasi utama pelaporannya adalah isu perlindungan konsumen. Ia ingin masyarakat terlindungi dari potensi bahaya produk kecantikan yang dianggap ilegal. Uang miliaran rupiah yang disebut-sebut dalam tawaran damai itu, menurutnya, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
"Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkapnya dengan tegas.
Dalam pernyataannya, Doktif juga mengajak publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini. "Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan," tuturnya.
Proses Hukum Berlanjut, Richard Lee Dilarang Keluar Negeri
Dengan ditolaknya upaya praperadilan, proses hukum terhadap Richard Lee dipastikan akan berlanjut. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya pada minggu depan. Sebagai konsekuensi statusnya sebagai tersangka, dokter berusia 40 tahun itu juga telah dikenai larangan untuk bepergian ke luar negeri oleh penyidik. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
El Rumi Minta Doa Publik, Tak Bantah atau Konfirmasi Rumor Nikah dengan Syifa Hadju
Polisi Bekasi Dibegal dan Lukai, Dua Tersangka Berhasil Ditangkap
Virgoun Minta Ibunya Berhenti Beri Pernyataan Soal Konflik Rumah Tangga
Kapolres dan Istri di NTB Ditangkap Terkait Dugaan Lindungi Jaringan Narkoba