GELORA.ME - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan penjelasan terkait sejumlah permintaan dari pemohon uji materi yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir menangani perkara mereka. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa keterlibatan seorang hakim dalam suatu perkara bergantung pada penilaian objektif terhadap ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan.
Mekanisme Penanganan Konflik Kepentingan
Menanggapi dinamika tersebut, Palguna memaparkan mekanisme standar yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Proses penilaian awal dilakukan melalui forum internal para hakim sebelum suatu perkara diperiksa lebih lanjut.
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," jelasnya.
Prinsip Utama: Objektivitas dan Keadilan Prosedural
Pernyataan Ketua MKMK ini menggarisbawahi prinsip utama dalam peradilan, yaitu menjaga objektivitas dan keadilan prosedural. Penekanannya terletak pada proses musyawarah kolektif di antara para hakim, bukan pada keputusan individu. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap perkara ditangani oleh panel hakim yang dianggap paling netral, sehingga integritas proses persidangan tetap terjaga.
Dengan demikian, respons MKMK menawarkan sudut pandang kelembagaan terhadap isu yang muncul. Penjelasan ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan telah diatur dan dilaksanakan melalui prosedur yang telah baku.
Artikel Terkait
Suzuki Tawarkan Tiga Model Hybrid di IIMS 2026, Harga Mulai Rp250 Juta
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Terkait Dugaan Penerimaan Dana dari Bandar Narkoba
Sopir Tangki Air Bersih Tembak dan Kritis Diserang di Jalur Yahukimo
Suzuki Pamerkan Mobil Listrik Perdana hingga Solusi Maritim di IIMS 2026