MKMK Jelaskan Mekanisme Penanganan Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi

- Kamis, 12 Februari 2026 | 20:00 WIB
MKMK Jelaskan Mekanisme Penanganan Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi

GELORA.ME - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan penjelasan terkait sejumlah permintaan dari pemohon uji materi yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir menangani perkara mereka. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa keterlibatan seorang hakim dalam suatu perkara bergantung pada penilaian objektif terhadap ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan.

Mekanisme Penanganan Konflik Kepentingan

Menanggapi dinamika tersebut, Palguna memaparkan mekanisme standar yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Proses penilaian awal dilakukan melalui forum internal para hakim sebelum suatu perkara diperiksa lebih lanjut.

"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," jelasnya.

Prinsip Utama: Objektivitas dan Keadilan Prosedural

Pernyataan Ketua MKMK ini menggarisbawahi prinsip utama dalam peradilan, yaitu menjaga objektivitas dan keadilan prosedural. Penekanannya terletak pada proses musyawarah kolektif di antara para hakim, bukan pada keputusan individu. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap perkara ditangani oleh panel hakim yang dianggap paling netral, sehingga integritas proses persidangan tetap terjaga.

Dengan demikian, respons MKMK menawarkan sudut pandang kelembagaan terhadap isu yang muncul. Penjelasan ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan telah diatur dan dilaksanakan melalui prosedur yang telah baku.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar