GELORA.ME - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pembentukan badan baru bukanlah jawaban otomatis untuk berbagai tantangan di dunia pendidikan. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam penutupan Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen 2026 di Depok, Rabu (11/2/2026), yang dihadiri para kepala dinas pendidikan dan pemangku kepentingan strategis. Menurut Atip, fokus pemerintah seharusnya lebih diarahkan pada optimalisasi lembaga yang sudah ada dan menyederhanakan regulasi yang menghambat.
Fokus pada Efektivitas, Bukan Penambahan Lembaga
Dalam paparannya, Atip secara gamblang menyampaikan skeptisismenya terhadap usulan-usulan pembentukan lembaga baru. Ia berpendapat bahwa struktur kelembagaan saat ini sebenarnya telah memadai, asalkan fungsi dan koordinasinya diperkuat. Alih-alih memperumit birokrasi, langkah yang lebih strategis adalah meningkatkan efektivitas kerja institusi yang telah berdiri.
“Tidak perlu, sudah terlalu banyak badan. Jadi (harusnya) bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Kemudian juga pelaksana deregulasi,” tutur Atip kepada para wartawan yang meliput acara tersebut.
Ia menambahkan bahwa energi dan sumber daya pemerintah harus terkonsentrasi pada penguatan koordinasi vertikal antara pusat dan daerah, serta koordinasi horizontal antar kementerian dan lembaga. Sinergi ini dinilainya jauh lebih krusial daripada sekadar menambah entitas baru.
Deregulasi untuk Menjawab Tantangan Zaman
Selain soal kelembagaan, Wamendikdasmen juga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap berbagai peraturan yang dianggap sudah tidak relevan. Dalam pandangannya, banyak regulasi usang justru menjadi beban dan menghambat inovasi serta gerak cepat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Dan kemudian melakukan deregulasi untuk aturan-aturan yang sudah tidak relevan. Jadi menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan,” tegas Atip, mengulangi poin pentingnya.
Persoalan Guru Butuh Koordinasi, Bukan Badan Baru
Merespons wacana pembentukan Badan Guru Nasional yang digulirkan sejumlah pihak, Atip secara khusus menyoroti bahwa persoalan guru—mulai dari status honorer, ASN, hingga Pendidikan Profesi Guru (PPG)—memang merupakan pekerjaan rumah besar. Namun, solusinya bukan terletak pada pembentukan badan baru.
“Bagaimana kita melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya, menekankan bahwa kunci penyelesaian ada pada kolaborasi yang solid.
Ia bahkan menargetkan agar isu-isu klasik terkait guru dapat segera dituntaskan. “Jadi nanti tahun depan kita tidak lagi berbicara masalah-masalah guru,” harap Atip optimistis.
Usulan dari Lapangan: Badan Guru Nasional untuk Perlindungan
Wacana pembentukan Badan Guru Nasional sendiri datang dari kalangan guru. Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdan, sebelumnya mendorong DPR untuk mengesahkan badan tersebut. Ia meyakini bahwa kehadiran Badan Guru Nasional dapat menjadi fondasi kuat untuk meregulasi status dan memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada para pendidik, setara dengan profesi seperti TNI, Polri, dan Jaksa.
“Oleh karena itu, mohon ini digolkan gitu Badan Guru Nasional ini untuk ya, itu tadi agar tidak terpecah-pecah di dalam me-manage-nya,” harap Hamdan, mewakili suara banyak guru di lapangan yang menginginkan kepastian dan keadilan.
Dengan demikian, diskusi publik mengenai masa depan pendidikan dan nasib guru terus berlanjut, diwarnai oleh perbedaan pendapat antara strategi penyederhanaan birokrasi dari dalam dan tuntutan untuk pembentukan lembaga khusus dari para praktisi.
Artikel Terkait
Capcom Luncurkan Update Besar Monster Hunter Wilds untuk Rayakan Ulang Tahun Pertama
Sega Umumkan Rilis dan Konten Eksklusif DLC Yakuza Kiwami 3 & Dark Ties
Institut Pariwisata Tedja Indonesia Resmi Beroperasi di Jakarta Timur
KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon 30% untuk 85 KA Ekonomi Jelang Mudik 2026