Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Dikuasai Oknum Jaksa

- Kamis, 12 Februari 2026 | 21:25 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Dikuasai Oknum Jaksa

GELORA.ME - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka menginstruksikan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk menarik kembali aset-aset sitaan negara yang diduga dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah jaksa. Pernyataan tegas itu disampaikan dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA di Jakarta, Kamis (12 Februari 2026), yang kemudian menuai perhatian setelah siaran langsung acara tersebut dihentikan secara mendadak.

Perintah Tegas untuk Pengembalian Aset Negara

Dalam pidatonya, Burhanuddin menyoroti praktik penyimpangan yang terjadi di internal kejaksaan. Ia menyebutkan, banyak aset sitaan dari berbagai perkara, yang seharusnya dikelola negara, justru "ditilap" dan dikuasai oleh oknum jaksa. Aset-aset tersebut, termasuk yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan, malah ditempati atau dimanfaatkan untuk kepentingan personal.

Burhanuddin secara spesifik menyoroti kondisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," ujarnya.

Fokus pada Aset Properti di Ibu Kota

Jaksa Agung tampak memiliki data yang rinci mengenai masalah ini. Ia bahkan menyebutkan jenis aset tertentu yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan. "Coba apartemen-apartemen (sitaan), ditelusuri. Saya tahu persis, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi," sambung Burhanuddin dengan penekanan.

Atas dasar itulah, ia memberikan perintah yang tidak ambigu kepada BPA. "Dan saya mengharapkan, ini (aset-aset sitaan) betul-betul dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya, harus izin dari BPA. Dan kita tarik semua yang ada," tegasnya. Instruksi ini menegaskan komitmen untuk menertibkan pengelolaan aset negara yang selama ini tercecer.

Siaran Langsung yang Dihentikan dan Teguran atas Acara Seremonial

Momen penyampaian pernyataan penting ini justru diwarnai insiden teknis yang menarik. Acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Kejaksaan Agung itu tiba-tiba ditakedown atau dinonaktifkan hanya sekitar lima menit setelah Jaksa Agung mulai berpidato, padahal ia belum menyelesaikan sambutannya. Meski demikian, rekaman siaran sempat disimpan oleh sejumlah wartawan yang memantau jalannya acara secara daring.

Selain menyinggung soal aset, Burhanuddin juga memberikan teguran terkait penyelenggaraan acara seremonial di tubuh Kejaksaan Agung. Ia meminta BPA dan badan-badan lain di bawah Kejagung untuk menghentikan perayaan ulang tahun yang dinilai terlalu mewah dan berpotensi pemborosan.

"Boleh-boleh saja, tetapi dilakukanlah dengan tidak terlalu. Ini agak besaran (mewah) ini. Boleh lah tumpeng-tumpeng di antara teman-teman sendiri. Itu saja saya harapkan," ungkapnya. Menurut Burhanuddin, dengan adanya delapan badan di bawah Kejagung, perayaan yang berlebihan hanya akan menghabiskan waktu dan anggaran.

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini mengirimkan sinyal kuat tentang upaya pembersihan dan pembenahan internal. Sorotan pada dua hal yang berbeda—penyalahgunaan aset dan efisiensi anggaran—namun sama-sama menyentuh aspek tata kelola dan akuntabilitas, menunjukkan langkah konkret yang ingin diambil oleh pimpinan tertinggi penegak hukum tersebut.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar