GELORA.ME - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa ia menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba. Pemberhentian ini menjadi titik terbaru dalam kasus yang telah mencoreng institusi kepolisian setempat dan kini proses hukumnya bergulir di Markas Besar Polri.
Pemeriksaan Intensif di Mabes Polri
Konfirmasi mengenai pemberhentian tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolres tersebut kini telah ditingkatkan ke tingkat pusat.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” tegas Kholid, menegaskan status terbaru sang perwira.
Dia menambahkan bahwa Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mabes Polri, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Asal Muasal Kasus dari Anak Buah
Gelombang kasus ini awalnya bermula dari penangkapan anak buah Didik sendiri, yaitu AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam pengembangan penyidikan oleh Polda NTB, terungkap bahwa sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi diduga bersumber dari bandar bernama Koko Erwin. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Malaungi, yang berlokasi di kompleks asrama polres.
Akibat perbuatannya, Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi polri pada awal pekan ini. Namun, gelombang kejutan justru datang dari pihak tersangka.
Bongkarannya Sang Kasat Narkoba
Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan. Dalam konferensi pers yang digelar, pengacara tersebut secara terbuka mempertanyakan keseriusan pengejaran terhadap bandar yang disebut-sebut sebagai sumber narkoba.
“Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin, yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa menentukan di mana Koko Erwin itu,” tutur Asmuni, menyoroti titik lemah dalam penyidikan.
Lebih mengejutkan lagi, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya telah mengaku di hadapan penyidik. Namun, pengakuan itu disertai dengan pernyataan bahwa semua tindakannya dilakukan atas sepengetahuan dan bahkan perintah dari atasannya, AKBP Didik.
Dugaan Permintaan Mobil Mewah dan Tekanan
Kuasa hukum itu kemudian mengungkapkan motif yang diduga melatarbelakangi keterlibatan Malaungi. Menurutnya, sang atasan memberikan tekanan dengan meminta sebuah mobil mewah.
“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” papar Asmuni dengan nada tinggi.
Di akhir pernyataannya, Asmuni berharap agar pimpinan tertinggi polri turun tangan untuk memastikan kasus ini dituntaskan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Seruannya ini menyiratkan kekhawatiran akan adanya praktik yang tidak beres di balik layar.
“Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua. Kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,” pungkasnya, menekankan urgensi dan dampak luas dari kasus ini.
Artikel Terkait
Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati
Mahasiswa STIK Bangun 12 Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh
Latihan Soal Simulasi TKA SMP 2026 Dilengkapi Kunci Jawaban dan Panduan Akses
Dubes Pakistan Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Dukung KTT D8 dengan Presiden Prabowo