Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:00 WIB
Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati

GELORA.ME - Penyidik Polres Blora berencana menyita dua ponsel milik pemilik kucing dan adiknya sebagai barang bukti dalam kasus penganiayaan hewan yang viral. Kucing tersebut ditendang oleh seorang advokat berusia 68 tahun di Blora, Jawa Tengah, dan mati seminggu kemudian. Rencana penyitaan ini menuai respons dari pemilik kucing dan komunitas pecinta hewan, yang awalnya keberatan namun akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan.

Kekhawatiran atas Rencana Penyitaan Ponsel

Hening Yulia, perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo yang mendampingi pemilik kucing, mengonfirmasi rencana penyidik tersebut. Dua ponsel yang dimaksud adalah milik Farida, pemilik kucing, yang digunakan untuk mengunggah video, dan milik adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam kejadian.

“Memang saya diberi kabar penyidik Polres Blora mau menyita hp pemilik. Hp Farida yang digunakan untuk upload dan hp adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam,” ujar Hening.

Meski memahami bahwa barang bukti diperlukan untuk proses pengadilan, Hening sempat mengajukan negosiasi. Ia berargumen bahwa dalam kasus serupa, yang biasanya diambil sebagai alat bukti adalah materi digitalnya, bukan perangkat fisiknya.

“Kami menerima itu. Namun saya negosiasi. Setahu kami dalam kasus lain, untuk alat bukti persidangan materi saja. Berarti link diambil, simpan polisi jadi alat bukti,” lanjutnya.

Keberatan itu juga didasari oleh alasan praktis, karena kedua ponsel tersebut digunakan untuk keperluan kerja sehari-hari. Hening bahkan menyoroti aspek lain yang dianggap lebih krusial dalam penyelidikan.

“Setahu kami, yang perlu dikejar sepatu yang dipakai terduga pelaku untuk menendang, bukan hp pemilik,” tegasnya.

Koordinasi dengan Pemilik Kucing

Firda Latifah Anwar, pemilik kucing, telah memenuhi panggilan Polres Blora untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kunjungannya yang didampingi Hening, ia menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat.

“Saya hanya melengkapi keterangan sebelumnya,” katanya.

Firda mengakui awalnya ada keberatan terhadap permintaan penyitaan ponsel miliknya dan adiknya. Namun, setelah mendapat penjelasan lebih lanjut dari penyidik, sikapnya berubah.

“Awalnya agak keberatan kalau hp harus disita karena ini utama. Baru setelah penjelasan kami setuju dan kooperatif,” ungkapnya.

Kepolisian pun memberikan kelonggaran waktu kepada mereka untuk memindahkan data-data pribadi yang sensitif sebelum ponsel diserahkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga privasi.

“Ini sementara dikasih waktu pindah data pribadi. Banyak aplikasi privasi, dipindah dulu. Setelah itu baru diberikan,” terang Firda.

Di akhir pertemuannya dengan polisi, Firda menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.

“Semoga Humas Polda bisa kawal kasus ini secara transparan,” tuturnya.

Penegasan dari Polda Jawa Tengah

Menanggapi dinamika ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus ini. Dalam kunjungannya ke Mapolres Blora, Artanto secara langsung bertemu dan mendengarkan keluh kesah dari Firda.

“Jadi saya ketemu Firda. Dia menyampaikan unek-unek, menyampaikan kesedihan,” jelas Artanto.

Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima permohonan dari Firda untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap kucingnya secara hukum.

“Permohonannya ke kepolisian agar dapat melakukan proses hukum atas penganiayaan kucing,” tambahnya.

Artanto pun memberikan jaminan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Blora akan dilaksanakan secara profesional dan tuntas, sebagai bentuk respons atas permintaan korban dan perhatian publik.

“Saya yakinkan yang berjalan di Polres, berlangsung proses hukum dengan baik,” bebernya.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar