GELORA.ME - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan terkait tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Solo, Rabu (11 Februari 2026), untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai permintaan kejaksaan.
Pemeriksaan untuk Penuhi Petunjuk Jaksa
Kabar mengenai pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurut penjelasannya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Meski mengonfirmasi pemeriksaan, Budi Hermanto tidak merinci identitas saksi lain yang turut dimintai keterangan atau pokok-pokok pertanyaan yang digali dalam proses tersebut. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian pihak kepolisian dalam menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Berkas Perkara Sempat Dikembalikan
Perkembangan terbaru ini terjadi setelah penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)—ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh penuntut umum sehingga harus dikembalikan untuk dilengkapi. Pemeriksaan terhadap mantan presiden diduga kuat terkait dengan upaya pelengkapan tersebut.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengemuka sejak beberapa waktu lalu ini. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Perkembangan Terkini Status Tersangka
Dari daftar tersebut, terdapat perkembangan signifikan mengenai status hukum dua tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ). Pencabutan status ini mengindikasikan adanya penyelesaian di luar proses pengadilan formal untuk kedua nama tersebut, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya terus berlanjut.
Pemeriksaan terhadap figur publik tingkat tinggi seperti mantan presiden selalu menarik perhatian luas. Proses hukum yang sedang berjalan ini akan terus diikuti untuk melihat kelengkapan bukti dan arah penyidikan selanjutnya oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon 30% untuk 85 KA Ekonomi Jelang Mudik 2026
Pindad Pamerkan Kendaraan Taktis Maung di IIMS 2026
Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya
Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Reguler 2026 untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate