GELORA.ME - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Lauddin Marsuni, memberikan penjelasan tegas mengenai batasan hukum dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, meski menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, cara pelaksanaannya, seperti memblokade jalan umum, dapat berujung pada pelanggaran hukum dan membuka peluang gugatan dari masyarakat yang dirugikan.
Hak Berdemo dan Batasan yang Sering Terlupakan
Dalam wawancara melalui WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026, Prof. Lauddin dengan jelas memisahkan antara hak dasar dan tindakan yang melampaui koridor hukum. Pakar di bidang Ilmu Negara dan Perundang-undangan ini menekankan bahwa meski demonstrasi dijamin oleh konstitusi, bentuknya harus tetap menghormati hak publik lainnya.
“Demo itu hak warga negara, tetapi memblokade jalan umum bukan bagian dari hak yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Landasan argumentasinya merujuk pada aturan yang sudah lama ada. Prof. Lauddin menguraikan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang secara eksplisit melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, berdasarkan Pasal 274 ayat (1) UU yang sama, dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Ia melanjutkan dengan menyoroti penguatan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dua pasal kunci, yaitu Pasal 278 tentang tindakan membahayakan keamanan umum dan Pasal 336 tentang tanggung jawab atas kondisi berbahaya di jalan, menjadi dasar hukum tambahan yang semakin memperjelas posisi tindakan blokade sebagai perbuatan melawan hukum.
Lingkup Pertanggungjawaban yang Luas
Yang patut menjadi perhatian, menurut penjelasan profesor tersebut, lingkup pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidaklah sempit. Bukan hanya koordinator lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang dianggap melakukan pembiaran atau memberikan dukungan terhadap aksi penghadangan jalan dapat turut dibebani tanggung jawab.
“Gangguan fungsi jalan mencakup kondisi terhambat, terputus, tertutup, atau terganggunya lalu lintas dan penggunaan jalan bagi masyarakat,” paparnya, merinci definisi gangguan yang dimaksud undang-undang.
Jalan Umum sebagai Fasilitas Publik yang Dilindungi
Di balik penjelasan rinci tentang pasal-pasal tersebut, Prof. Lauddin menegaskan filosofi dasarnya: regulasi ini ada untuk melindungi jalan umum sebagai fasilitas publik yang hak penggunaannya dimiliki bersama. Penegasan ini menunjukkan perspektif hukum yang tidak hanya melihat teks aturan, tetapi juga konteks sosial dan tujuan perlindungan kepentingan publik yang lebih luas.
Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa penyampaian pandangan seperti ini merupakan bagian dari kewajiban intelektualnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seorang profesor untuk menyebarluaskan gagasan yang mencerahkan masyarakat, sebuah tugas yang ia jalankan dengan merujuk pada fondasi hukum yang kokoh.
Artikel Terkait
Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati
Mahasiswa STIK Bangun 12 Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh
Latihan Soal Simulasi TKA SMP 2026 Dilengkapi Kunci Jawaban dan Panduan Akses
Dubes Pakistan Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Dukung KTT D8 dengan Presiden Prabowo