Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar
Nama Agus Karokaro mendadak viral setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bencana alam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir ini diduga menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Profil dan Karier Agus Karokaro
Sebelum memimpin Dinas Sosial dan PMD Samosir, Agus Karokaro pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba. Ia kemudian dilantik menjadi Kadinsos Samosir pada 21 Januari 2022 oleh Bupati Vandiko Gultom. Hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, ia telah menjabat selama hampir 4 tahun.
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang Meningkat
Sebagai pejabat negara, Agus Karokaro rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Data LHKPN menunjukkan peningkatan signifikan:
- Maret 2023: Rp58.665.234
- Desember 2023: Rp123.652.247
- Desember 2024: Rp223.395.525
Laporan terakhir menyebutkan harta utamanya adalah satu unit mobil Suzuki Sidekick 1997 dan kas. Tidak ada catatan kepemilikan tanah, bangunan, atau utang.
Kronologi Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir
Kasus ini bermula dari penyaluran dana bansos Kemensos senilai Rp1,5 miliar untuk 303 KK korban banjir bandang di Desa Sihotang, Samosir, pada 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan Agus Karokaro meliputi:
- Mengubah mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa dasar yang jelas.
- Menunjuk pihak ketiga, yaitu BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan Kemensos.
- Meminta pemotongan dana sebesar 15% dari total anggaran Rp1,515 miliar.
Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyatakan negara dirugikan sebesar Rp516.298.000. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat.
Status Hukum Terkini
Agus Karokaro telah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bansos untuk korban bencana.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Lebih dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Maju dengan Pendekatan Realistis
Kapolri Targetkan 1.500 Pos Pelayanan Gizi Polri Beroperasi pada 2026
Wamenaker Sebut Partai Politik Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Berinisial Tiga Huruf