Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan

- Selasa, 30 Desember 2025 | 11:25 WIB
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan
Agus Karokaro Kadinsos Samosir Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos

Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar

Nama Agus Karokaro mendadak viral setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bencana alam di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir ini diduga menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Profil dan Karier Agus Karokaro

Sebelum memimpin Dinas Sosial dan PMD Samosir, Agus Karokaro pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba. Ia kemudian dilantik menjadi Kadinsos Samosir pada 21 Januari 2022 oleh Bupati Vandiko Gultom. Hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, ia telah menjabat selama hampir 4 tahun.

Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang Meningkat

Sebagai pejabat negara, Agus Karokaro rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Data LHKPN menunjukkan peningkatan signifikan:

  • Maret 2023: Rp58.665.234
  • Desember 2023: Rp123.652.247
  • Desember 2024: Rp223.395.525

Laporan terakhir menyebutkan harta utamanya adalah satu unit mobil Suzuki Sidekick 1997 dan kas. Tidak ada catatan kepemilikan tanah, bangunan, atau utang.

Kronologi Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir

Kasus ini bermula dari penyaluran dana bansos Kemensos senilai Rp1,5 miliar untuk 303 KK korban banjir bandang di Desa Sihotang, Samosir, pada 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan Agus Karokaro meliputi:

  • Mengubah mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa dasar yang jelas.
  • Menunjuk pihak ketiga, yaitu BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan Kemensos.
  • Meminta pemotongan dana sebesar 15% dari total anggaran Rp1,515 miliar.

Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menyatakan negara dirugikan sebesar Rp516.298.000. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat.

Status Hukum Terkini

Agus Karokaro telah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bansos untuk korban bencana.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar