Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Lanjutan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 03:00 WIB
Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Lanjutan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

GELORA.ME - Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, mengkritik keras langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor. Pakar telematika itu menyebut upaya polisi mencari bukti tambahan hingga ke Yogyakarta dan Solo terasa mengherankan, terlebih setelah sebelumnya pihak berwenang menyatakan telah mengumpulkan ratusan alat bukti dan puluhan keterangan saksi.

Kritik atas Pemeriksaan Tambahan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempertanyakan urgensi dari pemeriksaan lanjutan tersebut. Ia merasa langkah itu janggal, mengingat penyidik disebut-sebut telah memiliki berkas yang cukup lengkap sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogja dan ke Solo. Mau gimana caranya bukti lagi? Katanya sudah ada 719 bukti, 120 sekian saksi, dan 22 ahli,” tuturnya.

Sindiran terhadap Profesionalitas Penyidik

Roy Suryo tak segan menyindir metode kerja penyidik yang dinilainya kurang konkret. Dalam pandangannya, ada kesan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam penanganan kasus ini.

“Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa,” ungkapnya dengan nada sinis.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Jokowi yang dilakukan di Polresta Surakarta itu memiliki dasar hukum yang jelas. Jokowi menjawab sepuluh pertanyaan dari penyidik dalam rangka memenuhi permintaan kejaksaan agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar. “Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo, dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19 yang kemarin sudah kami terima,” jelasnya.

Dengan proses pemenuhan berkas tersebut, Iman memastikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar