GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dengan menyita uang tunai miliaran rupiah dalam penggeledahan terkait kasus suap di lingkungan Bea Cukai. Operasi yang digelar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026) itu berhasil mengamankan lima koper berisi uang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha dalam proses importasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim penyidik tidak hanya menemukan uang dalam jumlah fantastis, tetapi juga berbagai mata uang asing dan dokumen pendukung. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi temuan tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," jelasnya.
Budi menambahkan bahwa komposisi uang yang disita cukup beragam, mencakup Rupiah, Dolar AS, Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia. Menurutnya, penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang diharapkan dapat mengungkap jaringan transaksi.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya," ungkap Budi.
Lokasi dan Kelanjutan Penyidikan
Meski enggan merinci alamat pasti lokasi penggeledahan, institusi antirasuah itu memastikan bahwa tempat yang disambangi terkait dengan pihak-pihak yang sedang diusut dalam perkara ini. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian KPK dalam menjaga proses hukum agar tidak terkontaminasi informasi yang tidak perlu.
Fokus saat ini, menurut Budi, adalah mendalami setiap barang bukti yang berhasil diamankan. Analisis mendetail terhadap dokumen dan alat bukti elektronik menjadi kunci untuk melacak alur dana dan modus operandi yang digunakan.
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," tuturnya.
Profil Tersangka yang Dijerat
Kasus ini telah menjerat enam orang sebagai tersangka, yang mencerminkan lingkaran pelaku yang melibatkan baik oknum birokrat maupun pelaku usaha. Dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tiga pejabat: Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manager Operasional Dedy Kurniawan (DK). Mereka semua diduga terlibat dalam praktik suap yang bertujuan mempermudah proses importasi barang, sebuah skema yang kerap merugikan negara dan mendistorsi iklim usaha sehat.
Pengembangan kasus ini terus diupayakan oleh penyidik, dengan harapan temuan uang fisik dan dokumen dalam penggeledahan terbaru dapat memperkuat alat bukti di persidangan nanti.
Artikel Terkait
KONI Kota Bekasi Gandeng Klinik Olahraga untuk Dukung 1.400 Atlet Porprov Jabar 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Maju dengan Pendekatan Realistis
Kapolri Targetkan 1.500 Pos Pelayanan Gizi Polri Beroperasi pada 2026
Wamenaker Sebut Partai Politik Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Berinisial Tiga Huruf