GELORA.ME - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, memberikan petunjuk mengenai identitas partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), Noel menyebutkan bahwa nama partai tersebut terdiri dari tiga huruf dan mengandung huruf "K". Pernyataan ini semakin mempertajam sorotan pada kasus korupsi yang telah menjeratnya sebagai terdakwa, di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
Petunjuk Tiga Huruf dan Huruf 'K'
Di sela-sela persidangan, Noel memberikan pernyataan yang mengundang tanya namun enggan membuka detail lebih jauh. Saat ditanya apakah partai politik yang dimaksud masih aktif dalam pemerintahan saat ini, mantan pejabat itu memilih untuk tidak menjawab. Sikapnya menunjukkan kehati-hatian dalam menyikapi pertanyaan yang dinilainya sensitif.
"Sudah saya sampaikan ada huruf 'K' dan mengerucut ke tiga huruf," ucapnya kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Noel Anjurkan Ikuti Jalannya Persidangan
Alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, Noel justru mengajak publik untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia tampak berusaha mengalihkan narasi dari pernyataannya sendiri ke fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan. Menurutnya, keterangan dari saksi dan jaksa penuntut umum akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini, kan, ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya," tuturnya dengan nada waspada.
Latar Belakang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sebelumnya, Noel telah menyinggung keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat sebagai penerima aliran dana dalam kasus ini. Ia didakwa bersama sepuluh orang lainnya melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3. Total uang yang diduga dipaksa dari para pemohon mencapai Rp 6,52 miliar.
Para pemohon yang menjadi korban, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan beberapa nama lainnya, diduga diperas untuk menguntungkan para terdakwa. Keuntungan yang didapat masing-masing terdakwa bervariasi, mulai dari Rp 70 juta untuk Noel, hingga yang tertinggi mencapai Rp 978,35 juta untuk Irvian Bobby Mahendro Putro.
Modus dan Penerimaan Gratifikasi
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari sejumlah pihak, baik dari dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari pihak swasta. Penerimaan hadiah ini dinilai melanggar aturan bagi seorang pejabat negara.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas tindakannya, Noel Gerungan menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta perubahannya. Proses hukum ini menjadi ujian bagi penegakan regulasi antikorupsi di sektor ketenagakerjaan, sebuah bidang yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja.
Dengan segala kompleksitasnya, kasus ini terus diikuti untuk melihat kejelasan keterlibatan berbagai pihak, termasuk petunjuk tentang partai politik berinisial tiga huruf yang masih diselimuti tanda tanya.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Lebih dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Maju dengan Pendekatan Realistis
Kapolri Targetkan 1.500 Pos Pelayanan Gizi Polri Beroperasi pada 2026
Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Lanjutan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu