Najib Razak Ajukan Banding: 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Terkait Skandal 1MDB

- Rabu, 31 Desember 2025 | 09:00 WIB
Najib Razak Ajukan Banding: 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Terkait Skandal 1MDB

Kejahatan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara tindak pidana pencucian uang terjadi pada periode 22 Maret hingga 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.

Hukuman yang Dijatuhkan

Pada 26 Desember 2025, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman cumulatif 15 tahun penjara kepada Najib Razak. Ia juga diharuskan membayar denda total 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk dakwaan pencucian uang, meski tidak dikenai denda, pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit. Jika gagal membayar, ia akan menghadapi hukuman subsider kurungan penjara tambahan selama 270 bulan.

Perkembangan kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia ini akan terus diikuti setelah pengajuan banding oleh tim hukum Najib Razak.

Halaman:

Komentar