Kejahatan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara tindak pidana pencucian uang terjadi pada periode 22 Maret hingga 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.
Hukuman yang Dijatuhkan
Pada 26 Desember 2025, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman cumulatif 15 tahun penjara kepada Najib Razak. Ia juga diharuskan membayar denda total 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk dakwaan pencucian uang, meski tidak dikenai denda, pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit. Jika gagal membayar, ia akan menghadapi hukuman subsider kurungan penjara tambahan selama 270 bulan.
Perkembangan kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia ini akan terus diikuti setelah pengajuan banding oleh tim hukum Najib Razak.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Ungkap Sifat Asli Ridwan Kamil: Pejuang dan Pemaaf Luar Biasa
Arab Saudi vs UEA: Konflik Terbuka Hampir Terjadi di Yaman, Ini Penyebab & Dampaknya
Nur Aini Dipecat: Kronologi Lengkap, Alasan, dan Kontroversi Guru SD Pasuruan
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan Akademisi UII