UMP DKI 2026 Naik ke Rp5,7 Juta, Buruh Tuntut Rp6 Juta: Apakah Kenaikan Ini Cukup Layak?
Oleh: Rosadi Jamani
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikan yang diumumkan dengan kebanggaan ini langsung menuai respons keras dari ribuan buruh.
Aksi Massal Buruh: Tuntutan Rp6 Juta untuk Hidup Layak di Ibu Kota
Pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar 20 ribu buruh membanjiri jalanan di Jakarta dan Bandung. Mereka menuntut revisi UMP 2026 menjadi Rp6 juta. Tuntutan ini, menurut serikat buruh, didasarkan pada perhitungan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tanpa pemotongan faktor alpha 0,75 yang selama ini diterapkan dalam formula perhitungan upah minimum.
Bagi para buruh, kenaikan UMP DKI Jakarta yang baru terasa seperti "hujan gerimis di tengah banjir". Mereka menilai kenaikan upah tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok seperti beras, sewa rumah, listrik, transportasi, dan biaya pendidikan yang sudah lebih dulu terjadi.
Blokade dan Penyitaan: Aksi Damai Berujung Penyekatan
Aksi yang berpusat di Patung Kuda, Monas, hingga mendekati Istana Merdeka ini berlangsung dua hari. Aparat keamanan dikerahkan dengan jumlah besar untuk mengamankan lokasi. Insiden penyitaan mobil komando yang berfungsi sebagai pengeras suara buruh terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan, menuai kritik dari para pemimpin aksi.
Artikel Terkait
Serangan Drone ke Kediaman Putin: Kronologi, Respons Kremlin, dan Dampak Perdamaian
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah