KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru

- Senin, 29 Desember 2025 | 12:50 WIB
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Siapa Tersangka? - Update Terbaru

KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Publik Tunggu Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, publik masih menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang menyita perhatian nasional ini.

Berbagai figur penting telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pengusaha travel haji dan umrah, hingga ustaz kondang Khalid Basalamah. Namun, penetapan tersangka resmi belum juga dikeluarkan oleh KPK.

Mantan Pimpinan KPK Soroti Proses Penyidikan Tanpa Tersangka

Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK (2011-2015), mengkritik kebijakan saat ini yang membuka penyidikan tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian dan membuat publik menunggu-nunggu.

"Dulu, tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka. Jadi, begitu ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka tersangka sudah harus ditetapkan," ujar Bambang dalam sebuah podcast.

Asal Muasal Terbongkarnya Kasus Korupsi Kuota Haji

Bambang mengungkapkan, kasus ini pertama kali terbongkar dari DPR yang bersitegang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Isu ini bahkan sempat dikaitkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa itu.

Dugaan Keterlibatan Ormas Islam Terbesar

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa dugaan korupsi ini juga menyeret nama salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Isu ini menjadi salah satu faktor kompleks yang mengikuti perjalanan kasus tersebut.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Jadi Akar Masalah

Akar dari kasus ini adalah pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 sejumlah 20.000 dari Arab Saudi. Aturan Undang-Undang (UU No. 8 Tahun 2019) menyatakan kuota tambahan harus dialokasikan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

Namun dalam realisasinya, terjadi pembagian 50:50. Dari sinilah muncul dugaan kuat adanya aliran dana ilegal untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji, yang berujung pada penyelidikan korupsi.

Dengan menjelangnya Idul Adha dan musim haji tahun-tahun mendatang, tekanan publik untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi kuota haji ini diprediksi akan semakin besar.

Editor: Intan Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar