Fakta Rekaman CCTV Inara Rusli & Insan: Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam!

- Senin, 29 Desember 2025 | 12:25 WIB
Fakta Rekaman CCTV Inara Rusli & Insan: Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam!
Fakta Durasi Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insan: Hanya 3 Menit, Bukan 2 Jam

Kuasa Hukum Bongkar Fakta: Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insan Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam

Kasus dugaan ilegal akses yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa kembali mencuri perhatian. Kini, kuasa hukum dari saksi kunci, Viola, mengungkap fakta mengejutkan seputar durasi rekaman CCTV yang menjadi barang bukti krusial.

Asal Usul dan Polemik Rekaman CCTV

Viola, yang merupakan rekan kerja dan saksi fakta Inara Rusli, melalui kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait rekaman tersebut. Rekaman CCTV dari rumah Inara ini diduga menampilkan aktivitas intim dengan Insanul Fahmi dan menjadi dasar laporan ilegal akses Inara terhadap Wardatina di Polda Metro Jaya.

Laporan ini muncul sebagai balasan atas laporan perzinaan yang lebih dulu dilayangkan Wardatina terhadap Inara.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum: Durasi Hanya Tiga Menit

Kuasa hukum Viola, Dedy DJ, memberikan klarifikasi tegas yang membantah narasi yang beredar luas di publik. Ia menyatakan bahwa durasi kejadian dalam rekaman jauh lebih singkat dari yang diberitakan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, durasi kejadian yang disebut-sebut berlangsung selama dua jam tersebut tidak benar. Faktanya, peristiwa itu hanya berlangsung sekitar tiga menit, dan itu pun tidak jelas," tegas Dedy, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (29/12/2025).

Proses Penyidikan dan Permintaan Keadilan

Dedy menyebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih aktif menggali keterangan, termasuk menelusuri kemungkinan motif di balik kasus ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang prosedural.

"Kami meminta agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan... Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ilegal akses merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Ia juga mendorong penyidik untuk melakukan klarifikasi objektif terhadap semua alat bukti. "Perlu diperjelas alat bukti apa saja yang dibawa oleh para pelapor. Jangan sampai opini publik tidak sesuai dengan fakta hukum," tambah Dedy.

Imbauan untuk Publik

Menutup pernyataannya, Dedy DJ mengimbau masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara resmi oleh pihak berwajib.

"Kami berharap semua pihak tidak terburu-buru membangun opini sebelum fakta hukum benar-benar terungkap," pungkasnya.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar