Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Akademisi: Kekayaan Tak Jamin Integritas
Akademisi Dr. G Moenanto Soekowati, M.I.Kom menilai kekayaan tidak menjamin integritas seorang kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek ijon.
Kasus Suap Bupati Bekasi dan Pola Berulang
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Ayahnya, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Ini bukan pertama kalinya Bupati Bekasi terjerat kasus korupsi. Pada 2018, Bupati Neneng Hasanah Yasin juga ditangkap KPK terkait dugaan suap proyek Meikarta. Baik Ade Kunang maupun Neneng berasal dari keluarga pengusaha terpandang di Bekasi.
Analisis Akademisi: Pengusaha yang Menjadi Penguasa Rawan Penyimpangan
Dr. G Moenanto Soekowati mengungkapkan, kasus Ade Kunang dan Neneng Yasin menunjukkan pola berisiko dimana pengusaha yang sukses kemudian masuk ke dunia politik. Ade adalah anak pengusaha limbah HM Kunang, sementara Neneng adalah anak dari juragan beras H. Yasin.
"Pengusaha yang juga penguasa lebih berisiko tergoda dengan berbagai akses yang dibutuhkan untuk memudahkan bisnisnya," kata Moenanto, Senin (29/12/2025).
Dia menjelaskan, batas yang blur antara kepentingan bisnis dan kekuasaan—disebut sebagai "pengpeng" (penguasa sekaligus pengusaha)—menciptakan celah untuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Kekuasaan absolut yang dipegang cenderung korup, sesuai ungkapan Lord Acton yang dikutipnya.
Modus dan Total Suap yang Terungkap
KPK mengungkap, setelah terpilih, Bupati Ade menjalin komunikasi dengan pengusaha Sarjan. Melalui ayahnya sebagai perantara, Ade diduga rutin meminta "ijon" atau fee atas proyek yang akan dikerjakan Sarjan di Pemkab Bekasi.
Total uang yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade.
Penyegelan Ruang Kerja di Pemkab Bekasi
Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemkab Bekasi pada Kamis malam (18/12/2025). Ruangan yang disegel meliputi:
- Ruang kerja Bupati Bekasi
- Ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya
- Ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya
- Ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Peringatan untuk Masyarakat Pemilih
Moenanto menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. "Kesimpulannya, yang kaya tidak menjamin berintegritas. Maka, semua masyarakat harus lebih cerdas kembali ketika memilih pemimpin daerahnya," tandasnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan pemisahan yang jelas antara kepentingan bisnis dan jabatan publik dalam pemerintahan daerah.
Artikel Terkait
Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati
Mahasiswa STIK Bangun 12 Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh
Latihan Soal Simulasi TKA SMP 2026 Dilengkapi Kunci Jawaban dan Panduan Akses
Dubes Pakistan Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Dukung KTT D8 dengan Presiden Prabowo