Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama

- Jumat, 07 Juni 2024 | 04:45 WIB
Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama


Hal ini terjadi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa mengucapkan salam lintas agama berdimensi doa agama lain adalah haram dilakukan oleh umat Islam.


Fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 28-31 Mei 2024.


"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.


Menurutnya, mengucapkan salam dengan cara agama lain bukan termasuk ke dalam sikap toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.


Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) memiliki pandangan lain terkait salam lintas agama yang dianggap haram oleh MUI untuk umat Islam.


Berikut rangkuman pernyataan UAS dan UAH soal hukum salam lintas agama.


Pendapat UAS


Berbeda dengan fatwa yang diungkapkan oleh MUI, Ustaz Abdul Somad memiliki pendapat yang lain.


Hal itu ia sampaikan saat menjawab sebuah pertanyaan dari jemaah tentang hukum mengucapkan salam kepada penganut agama selain Islam.


"Jangan kamu ucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Maka kita ucapkan untuk yang Islam 'assalamualaikum wrwb', selamat pagi, kalau pagi," kata UAS seperti dikutip dari video di YouTube.


"Maknanya, untuk kamu yang penghuni surga 'assalamualaikum', untuk kamu yang bahagia di dunia, di akhirat masuk neraka, selamat pagi," sambungnya.


Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa salam merupakan sebuah doa agar selamat di dunia dan akhirat.


Halaman:

Komentar