GELORA.ME - Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencampuri keputusan DPR RI yang mengangkat Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (12/2), menanggapi laporan sejumlah pihak ke MKMK terkait pengangkatan tersebut. Menurut Trubus, wewenang penempatan hakim MK perwakilan parlemen sepenuhnya berada di tangan DPR berdasarkan aturan yang berlaku.
Kewenangan DPR dan Batasan MKMK
Sebagai Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menjelaskan bahwa keputusan DPR dalam hal ini bersifat otonom dan final. Ia menekankan bahwa kerangka ketatanegaraan telah memberikan mandat tersebut kepada lembaga legislatif. Dengan demikian, upaya untuk membawa persoalan ini ke MKMK dinilai telah menggeser fungsi lembaga etik tersebut di luar tugas pokoknya.
"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu, ya, sudah bersifat otonom begitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," tuturnya.
Polemik Pengangkatan dan Gugatan ke MKMK
Pengangkatan Adies Kadir, yang menggantikan Inosentius Samsul, memang memantik sejumlah reaksi. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama 21 pakar hukum tata negara telah melaporkan Adies ke MKMK. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik selama proses pencalonan dan meminta pencopotannya. Namun, Trubus melihat gugatan ini tidak dapat dilanjutkan karena menyangkut prosedur seleksi politik, bukan pelanggaran etik seorang hakim yang sedang menjabat.
Ia mengingatkan bahwa wewenang MKMK telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. "Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dahulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu," jelas Trubus, menegaskan bahwa saat ini tidak ada payung hukum bagi MKMK untuk mengintervensi proses seleksi DPR.
Pentingnya Harmoni Lembaga Negara
Trubus lebih lanjut menyerukan pentingnya saling menghormati kewenangan antarlembaga negara. Ia berharap agar baik legislatif maupun yudikatif dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing tanpa saling mencampuri. Dalam pandangannya, Mahkamah Konstitusi justru seharusnya mendukung keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR.
"Kan, sudah terpisah, ya, antara DPR atau eksekutif berarti yang ada itu saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan UUD 1945," ujarnya.
Mengarah pada Personalisasi Isu
Di akhir analisisnya, Trubus Rahardiansah melihat bahwa polemik ini telah bergeser dari substansi prosedural menjadi persoalan yang bersifat personal. Ia menilai publik sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan proses hukumnya, namun narasi yang berkembang justru mengerucut pada figur tertentu.
"Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
PBB Soroti Penembakan oleh Imigrasi AS di Minneapolis sebagai Potensi Eksekusi di Luar Hukum
KPK Analisis Fakta Baru Kasus RPTKA Usai Kesaksian Bupati Buol
Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza Berdasarkan KUHP Baru
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung