GELORA.ME - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menerima dan mulai menganalisis laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat oleh Israel di Gaza. Proses kajian hukum ini melibatkan koordinasi lintas lembaga pemerintah, mengingat kompleksitas yurisdiksi dan norma hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Proses Kajian Hukum yang Komprehensif
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Pihak Kejaksaan Agung tidak bekerja sendiri; mereka berkoordinasi dengan berbagai satuan kerja terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan analisis yang menyeluruh.
“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” jelas Anang Supriatna pada Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan bahwa sifat kasus yang lintas yurisdiksi memerlukan pendalaman mendalam terhadap berbagai norma hukum. Proses ini mempertimbangkan peralihan ke KUHP baru serta ketentuan hukum lama yang masih berlaku, menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berbasis prosedur.
“Karena ini lintas yurisdiksi, dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa, akan kita pelajari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menyatakan bahwa kajian mendalam masih berlangsung. Hasil akhir dari proses hukum ini akan sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk political will dan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang kompleks.
“Segera dilakukan kajian, ya kajian dong, semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian, hasilnya seperti apa itu tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” lanjutnya.
Dukungan Multidisiplin dari Masyarakat Sipil
Laporan yang diserukan pada Kamis, 5 Februari 2026, itu tidak datang dari kalangan sempit. Dokumen tersebut dibawa oleh gabungan individu dan organisasi yang memiliki kredensial kuat di bidangnya, mulai dari aktivis HAM, akademisi hukum tata negara, tokoh publik, hingga relawan kemanusiaan yang memiliki pengalaman langsung di lapangan. Kehadiran mantan pejabat tinggi negara seperti eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas turut memperkuat bobot laporan ini.
Lembaga-lembaga filantropi yang memiliki jejak kerja nyata di Gaza, seperti Dompet Dhuafa, serta organisasi pemantau HAM turut mendukung inisiatif ini. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan kombinasi antara analisis hukum yang rigor dan kesaksian humaniter dari garda depan.
Dasar Hukum dan Cakupan Laporan
Secara hukum, laporan ini mengacu pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598 dan 599, yang membuka ruang penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif. Artinya, Kejaksaan RI berwenang menyelidiki kejahatan internasional berat meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia, selama ada kepentingan nasional yang terancam.
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, yang hadir dalam pelaporan, memaparkan dasar pertimbangan hukum tersebut.
“Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida,” ungkap Fatia.
Ia menegaskan bahwa tujuan pelaporan adalah mendorong penegakan hukum nasional atas kejahatan kemanusiaan di Palestina, dengan melibatkan berbagai pihak yang telah lama berkecimpung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di wilayah konflik tersebut.
Dokumentasi Pola Kekerasan Sistematis
Laporan tersebut tidak hanya bersifat insidental, melainkan mendokumentasikan sebuah pola yang berlangsung lama. Dokumen itu merekam rangkaian operasi militer Israel sejak 2008 hingga 2025, yang secara konsisten mengakibatkan korban jiwa sipil dalam jumlah besar, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan.
“Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025,” tutur Fatia.
Data yang dihimpun menunjukkan, sejak Oktober 2023 saja, korban jiwa telah mencapai puluhan ribu, dengan ratusan ribu luka-luka. Serangan-serangan itu kerap menyasar objek-objek yang dilindungi hukum humaniter internasional, seperti permukiman padat, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan.
Ancaman terhadap Kepentingan dan Aset Indonesia
Salah satu poin krusial yang memperkuat kepentingan hukum Indonesia untuk bertindak adalah serangkaian serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Fasilitas yang dibangun dari dukungan dan dana masyarakat Indonesia ini telah mengalami puluhan kali serangan dalam kurun waktu singkat, mulai dari drone, tank, hingga pengepungan bersenjata.
Fatia Maulidiyanti menjelaskan bahwa hal ini bukan hanya pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, tetapi juga bentuk ancaman langsung terhadap aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia.
“Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia,” terangnya.
Dengan demikian, laporan ini menempatkan Kejaksaan Agung pada posisi untuk mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum internasional, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi simbol bantuan dan kepedulian bangsa Indonesia di tanah konflik.
Artikel Terkait
ILiga Tunda Laga Borneo FC vs Persib, Sesuaikan Jadwal Demi Komitmen Klub di Asia
PBB Soroti Penembakan oleh Imigrasi AS di Minneapolis sebagai Potensi Eksekusi di Luar Hukum
KPK Analisis Fakta Baru Kasus RPTKA Usai Kesaksian Bupati Buol
Pakar Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Hakim MK oleh DPR