GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan menganalisis fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pernyataan ini disampaikan menyusul kesaksian Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang mengaku menerima uang ratusan juta rupiah hingga tiket konser BLACKPINK dari seorang terdakwa.
Analisis Mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap informasi yang muncul di ruang sidang akan ditelaah secara saksama oleh jaksa penuntut umum (JPU). Analisis ini tidak hanya untuk memperkuat berkas perkara yang ada, tetapi juga untuk membuka kemungkinan pengembangan penyidikan ke arah yang lebih luas.
"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mengulik Peran dan Aliran Dana
Pendalaman yang dimaksud, lanjut Budi, juga akan menyasar dua aspek krusial. Pertama, untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan ini. Kedua, untuk menelusuri kemana saja aliran dana yang diduga haram tersebut mengalir.
Dalam konteks ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," tuturnya.
Rincian Pemberian dalam Kesaksian
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2026), Risharyudi Triwibowo—yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah—menguraikan rincian pemberian yang ia terima. Ia mengaku memperoleh uang tunai sebesar Rp10 juta ditambah USD50 ribu, yang nilainya setara dengan Rp150 juta pada waktu transaksi. Pemberi dana tersebut adalah mantan Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto, yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Selain sejumlah uang yang cukup besar, Bupati Buol itu juga mengakui menerima tiket untuk menonton konser grup musik terkenal, BLACKPINK. Pengakuan ini menambah dimensi baru dalam persidangan yang telah menarik perhatian publik.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Instruksikan Pendataan Ulang Barang Sitaan, Temukan Penyimpangan Oknum
ILiga Tunda Laga Borneo FC vs Persib, Sesuaikan Jadwal Demi Komitmen Klub di Asia
PBB Soroti Penembakan oleh Imigrasi AS di Minneapolis sebagai Potensi Eksekusi di Luar Hukum
Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza Berdasarkan KUHP Baru