GELORA.ME - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh barang sitaan dalam perkara korupsi. Langkah ini diambil guna memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara. Dalam proses audit internal tersebut, terungkap adanya oknum jaksa yang diduga menggunakan barang-barang sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi, sebuah praktik yang jelas melanggar hukum dan etika.
Audit Ungkap Penyimpangan Penggunaan Barang Sitaan
Perintah Jaksa Agung untuk mendata ulang aset negara hasil sitaan itu bukan tanpa alasan. Dalam pengamatannya, banyak aset yang seharusnya sudah dikuasai negara ternyata masih "tercecer" dan bahkan dikuasai secara tidak sah oleh oknum penegak hukum sendiri. Burhanuddin mengungkapkan temuan awal ini dengan nada prihatin.
"Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa," ungkap Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12 Februari 2026).
Meski telah mengetahui fakta tersebut, Burhanuddin memilih untuk tidak serta-merta membeberkan identitas para oknum. Ia menyebut mereka sebagai "jaksa bandel" yang menggunakan barang bukti tanpa izin, padahal aset-aset itu seharusnya segera dieksekusi atau dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara.
Apartemen Sitaan Dijadikan Rumah Singgah
Praktik penyimpangan itu, menurut Burhanuddin, terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Ibu Kota. Beberapa apartemen mewah yang seharusnya menjadi barang bukti dan aset negara, justru dialihfungsikan menjadi rumah singgah pribadi oleh oknum jaksa. Situasi ini menggambarkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan untuk kepentingan individu.
"Banyak aset (barang bukti kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset ditangannya," lanjutnya.
Dari pernyataannya, terlihat bahwa Burhanuddin mencoba memberikan kesempatan bagi oknum-oknum tersebut untuk segera berbenah. Ia secara implisit meminta agar semua aset yang telah dipakai secara pribadi segera dikembalikan ke negara.
Peringatan Tegas dari Pimpinan
Jaksa Agung tampaknya telah mengantongi informasi yang cukup detail mengenai penyimpangan ini. Ia menyampaikan peringatan yang tegas, menegaskan bahwa dirinya telah memantau pergerakan aset-aset negara di tangan institusi Kejaksaan.
"Saya tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi," tegas Burhanuddin.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik tidak terpuji di tubuh Kejaksaan di bawah kepemimpinannya. Instruksi untuk mendata ulang barang sitaan merupakan langkah korektif pertama, yang diharapkan dapat mengembalikan aset negara sekaligus membersihkan institusi dari tindakan yang merusak kredibilitas.
Artikel Terkait
Van Gastel Klarifikasi Kepergian Asisten Erwan ke Garudayaksa
DPR Desak Investigasi Tuntas Insiden Penembakan Pesawat Sipil di Papua
BTS Pecahkan Rekor Penonton di Stadion Tottenham Hotspur London
ILiga Tunda Laga Borneo FC vs Persib, Sesuaikan Jadwal Demi Komitmen Klub di Asia