OLEH: FAHRI HAMZAH*
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan co-pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, adalah pilihan yang tepat sekali.
Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Profesor Sufmi Dasco Ahmad juga adalah tindakan yang mampu membaca sinyal-sinyal keinginan kuat presiden untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar, khususnya dalam rangka memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.
Bagi saya, ini adalah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah.
Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita.
Di satu sisi, kemarin Presiden Prabowo didorong untuk mengintervensi pengadilan dan itu beliau tolak. Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya.
Tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi.
Bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus 2025, tahun ini Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yang dituduh makar tanpa senjata, orang-orang tua, dan lain-lain.
Tapi, Presiden Prabowo secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang membelah masyarakat kita hari ini.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Bahaya Serakahnomics di APEC 2025: Ancaman Nyata bagi Ekonomi Global
AMNT Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga, Smelter Diperbaiki Hingga 2026
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena