OLEH: FAHRI HAMZAH*
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan co-pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, adalah pilihan yang tepat sekali.
Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Profesor Sufmi Dasco Ahmad juga adalah tindakan yang mampu membaca sinyal-sinyal keinginan kuat presiden untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar, khususnya dalam rangka memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.
Bagi saya, ini adalah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah.
Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita.
Di satu sisi, kemarin Presiden Prabowo didorong untuk mengintervensi pengadilan dan itu beliau tolak. Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya.
Tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi.
Bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus 2025, tahun ini Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yang dituduh makar tanpa senjata, orang-orang tua, dan lain-lain.
Tapi, Presiden Prabowo secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang membelah masyarakat kita hari ini.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ungkap Alasan Mau Gabung Gerindra: Saya Langsung Diminta Presiden Prabowo
Lokasi Parkir Konser Blackpink 2025 di GBK: Daftar Lengkap & Tips Akses
Jokowi Kirim Pesan Video ke Kongres Projo 2025: Terus Kerja dan Jaga Semangat
Penggerebekan Bandar Narkoba Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan