Diperiksa 8 Jam di KPK, Gus Yaqut Bungkam Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan terhadap mantan Menag periode 2020–2024 itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih delapan jam pada Selasa, 16 Desember 2025.
Gus Yaqut Menolak Berkomentar
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan terkait materi yang didalami penyidik KPK. Ia memilih untuk bungkam dan meminta awak media menanyakan hal tersebut langsung kepada penyidik.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong (materi pemeriksaan) ditanyakan ke penyidik," ujar Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan untuk Hitung Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Gus Yaqut, berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," kata Budi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen