Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis, 7 Agustus 2025.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai aturan. Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan, yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota malah ditetapkan masing-masing 50%.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir sementara mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka ini masih berupa hitungan awal dari internal KPK.
KPK Terbitkan Pencekalan
Untuk memudahkan penyidikan, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
- Stafsus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan