Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 23:25 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis, 7 Agustus 2025.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai aturan. Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan, yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota malah ditetapkan masing-masing 50%.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir sementara mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka ini masih berupa hitungan awal dari internal KPK.

KPK Terbitkan Pencekalan

Untuk memudahkan penyidikan, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah:

  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
  • Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
  • Stafsus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Halaman:

Komentar