Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Gelar Perkara, Proses Hukum Siap Lanjut ke Persidangan
Ditunjukkannya ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) mengisyaratkan perkara ini siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pandangan Pakar Hukum: Bukti Sudah Lengkap
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai gelar perkara tersebut sebagai bentuk penerapan asas keterbukaan. Menurutnya, langkah ini untuk memastikan penanganan kasus telah sesuai dengan undang-undang, didukung bukti dan keterangan yang memadai untuk pembuktian.
"Kalau Polda Metro sudah menyatakan bukti seperti ijazah itu asli, berarti sudah sesuai hukum dan asas keterbukaan. Itu berarti perkaranya bisa dilanjutkan," ujar Hibnu.
Dia menambahkan, bukti-bukti yang disampaikan penyidik dinilai sudah cukup untuk dilanjutkan ke persidangan. Namun, penilaian akhir keaslian ijazah akan dilakukan di persidangan oleh hakim, yang akan menguji semua keterangan secara seimbang.
Pihak Roy Suryo Masih Meragukan
Berbeda dengan pandangan penyidik dan pakar, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Azam Khan, menyatakan masih ada keraguan. Azam mengkritisi karena ijazah pembanding dari alumni lain angkatan yang sama tidak ditunjukkan.
"Kalau pembandingnya tidak ditunjukkan, hanya ijazah Pak Jokowi saja, ini aneh menurut saya. Kita perlu lihat watermark, logo, materai untuk perbandingan," kata Azam. Dia juga menegaskan bahwa status 'asli' hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet