Ketua Umum Peradi Bersatu dan pelapor, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa semua pihak telah melihat ijazah asli Jokowi. Dia meyakini keaslian dokumen tersebut dan meminta pihak peragu tidak lagi berkoar-koar.
"Semua yang diragukan selama ini ada di dalam ijazah itu. Jadi apalagi mau ditunggu? Kalau masih dipermasalahkan, sepertinya ada udang di balik bakwan," tegas Boy. Dia menjelaskan, ijazah pembanding tidak dibuka karena pemiliknya tidak hadir dan hal itu dinilai tidak etis.
Jerat Hukum untuk 8 Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini. Mereka dibagi dalam dua klaster:
Klaster 1 (5 Tersangka):
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.
Klaster 2 (3 Tersangka):
Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dijerat dengan Pasal 310 & 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, yang kemudian diikuti laporan dari Presiden Jokowi sendiri. Sejumlah gugatan perdata terkait ijazah sebelumnya telah dinyatakan gugur oleh pengadilan. Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus pada 1985.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024