Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan

- Senin, 15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan

Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Pelaku Ujaran Kebencian SARA Ditangkap Polisi

GELORA.ME – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber) berhasil menangkap Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Youtuber Resbob, di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA ini ditangkap setelah berhasil kabur dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.

Perjalanan Kabur Resbob dari Surabaya ke Semarang

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan Resbob di media sosial. Pelaku sempat melakukan perjalanan panjang untuk bersembunyi.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir berhasil kita tangkap di Semarang. Kita tangkapnya di desa, dia sedang berupaya bersembunyi," jelas Resza melalui keterangan resmi, Senin (15 Desember 2025).

Penerapan Pasal UU ITE dan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Resbob akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Halaman:

Komentar