"Untuk setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tegas Resza mengenai pasal yang diterapkan.
Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Rekan Pelaku
Polisi tidak hanya memproses Resbob. Penyidik juga akan mendalami video viral yang berisi penghinaan tersebut dan memeriksa pihak lain yang terlibat. "Video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Hal itu akan kita dalami dan lakukan pemeriksaan," tambah Resza.
Asal Mula Kasus Ujaran Kebencian Resbob
Kasus ini berawal saat Adimas Firdaus alias Resbob melakukan siaran langsung (live streaming) di platformnya. Dalam kesempatan itu, pelaku mengucapkan kata-kata kasar terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan juga menyasar suku Sunda.
Aksi tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat dan Bobotoh Persib, yang akhirnya melaporkannya ke polisi. Meski sempat meminta maaf dan beralasan sedang di bawah pengaruh minuman keras, proses hukum tetap berjalan.
Dengan ditangkapnya Resbob, polisi memberikan sinyal kuat bahwa tindakan penyebaran ujaran kebencian dan konten SARA di ruang digital akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai oleh Atalia Praratya: Kuasa Hukum Ungkap Fakta