Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan

- Senin, 15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan

"Untuk setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tegas Resza mengenai pasal yang diterapkan.

Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Rekan Pelaku

Polisi tidak hanya memproses Resbob. Penyidik juga akan mendalami video viral yang berisi penghinaan tersebut dan memeriksa pihak lain yang terlibat. "Video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Hal itu akan kita dalami dan lakukan pemeriksaan," tambah Resza.

Asal Mula Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Kasus ini berawal saat Adimas Firdaus alias Resbob melakukan siaran langsung (live streaming) di platformnya. Dalam kesempatan itu, pelaku mengucapkan kata-kata kasar terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan juga menyasar suku Sunda.

Aksi tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat dan Bobotoh Persib, yang akhirnya melaporkannya ke polisi. Meski sempat meminta maaf dan beralasan sedang di bawah pengaruh minuman keras, proses hukum tetap berjalan.

Dengan ditangkapnya Resbob, polisi memberikan sinyal kuat bahwa tindakan penyebaran ujaran kebencian dan konten SARA di ruang digital akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Komentar