Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026, Said Iqbal: Ini Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Jakarta - Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh para buruh dari berbagai serikat pekerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Aksi ini menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang dinilai tidak memadai.
Meski jumlah massa aksi terlihat lebih sedikit dibandingkan unjuk rasa sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari strategi. Tujuannya adalah untuk memancing respons dan membuka ruang negosiasi dengan pemerintah.
"Hari ini memang kami datang dengan jumlah yang lebih sedikit untuk menunggu apakah pemerintah membuka ruang negosiasi atas tuntutan buruh," kata Said Iqbal di lokasi demonstrasi.
Ia menjelaskan, pembatasan jumlah massa sengaja dilakukan agar pemerintah bersedia berkomunikasi terlebih dahulu, sebelum aksi dengan skala yang lebih besar digelar di kemudian hari.
Protes Pembatasan ke Istana dan Perbandingan Upah
Said Iqbal juga menyampaikan kekecewaannya atas pembatasan akses menuju Istana Merdeka yang semula direncanakan menjadi titik utama unjuk rasa. Menurutnya, Istana dan DPR harusnya menjadi rumah bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
Poin utama penolakan adalah besaran UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini dinilai masih di bawah perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp 5.898.511. Lebih ironis lagi, upah minimum di Jakarta disebut kalah dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta? Standard Chartered, Bank Mandiri, BNI, kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang," ujar Said Iqbal dengan nada heran.
Insentif Bukan Dasar Penetapan Upah
Said Iqbal menegaskan bahwa pemberian insentif seperti transportasi, layanan kesehatan, dan air bersih oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bisa dijadikan dasar atau pengganti dalam penentuan upah minimum.
"Insentif itu tidak berlaku bagi seluruh buruh dan jumlahnya terbatas karena bergantung pada anggaran APBD," jelasnya.
Di akhir aksi, ia menyampaikan harapan agar pemerintah merespons tuntutan buruh melalui jalur dialog yang konstruktif. Hal ini diharapkan dapat mencegah eskalasi aksi yang lebih besar di masa mendatang.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Instruksikan Pendataan Ulang Barang Sitaan, Temukan Penyimpangan Oknum
ILiga Tunda Laga Borneo FC vs Persib, Sesuaikan Jadwal Demi Komitmen Klub di Asia
PBB Soroti Penembakan oleh Imigrasi AS di Minneapolis sebagai Potensi Eksekusi di Luar Hukum
KPK Analisis Fakta Baru Kasus RPTKA Usai Kesaksian Bupati Buol