Pakar Hukum Nilai Pembukaan Salinan Ijazah Jokowi oleh KPU Buka Babak Baru Penelitian

- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Pembukaan Salinan Ijazah Jokowi oleh KPU Buka Babak Baru Penelitian

GELORA.ME - Pembukaan salinan ijazah resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disoroti pakar hukum pidana. Profesor Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menilai langkah ini membuka babak baru dalam penelitian dokumen tersebut, karena menyediakan bahan primer yang sah dan dapat diuji secara forensik, berbeda dengan data yang bersumber dari media sosial.

Babak Baru dalam Pembuktian Dokumen

Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa tindakan Bonatua Silalahi meminta salinan ijazah tanpa sensor ke KPU merupakan langkah yang tepat. Dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti awal yang sah, menggeser fokus dari dugaan "kesesatan objek" ke pemeriksaan substansial.

“Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk deliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Lah di situ sebagai bentuk babak baru keaslian dalam suatu dokumen,” ungkap Hibnu dalam tayangan Kabar Petang TVOne, Rabu (22/11/2026).

Dia menegaskan, dengan adanya salinan resmi yang dilegalisasi, objek penelitian kini menjadi jelas dan berasal dari pihak berwenang. Namun, profesor hukum ini juga mengingatkan bahwa salinan legalisasi hanya bisa membuktikan parameter keidentikan, bukan keaslian mutlak.

Pembuktian Keaslian Hanya di Persidangan

Menurut analisisnya, pembuktian forensik yang menyeluruh untuk menentukan keaslian hanya dapat dilakukan di persidangan dengan memeriksa dokumen aslinya. Salinan, meski dilegalisasi, memiliki keterbatasan untuk pemeriksaan detail seperti tanda tangan atau material kertas.

“Karena memang agak kesulitan kalau fotokopi legalisir itu enggak bisa dieliti sebagai forensik kan. Forensik itu akan melihat kalau bisa ijazah aslinya lah,” jelasnya.

Prof. Hibnu berharap penegak hukum dapat memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti yang sudah ada ini. Dia menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pembuktian lengkap.

“Ini loh ini saya kira jangan menuduh dulu tapi masalah identik dan tidak identik yang menuduhnya nanti di pengadilan,” lanjutnya.

Respons dari Berbagai Pihak

Polemik ini terus berkembang dengan respons dari pihak-pihak terkait. Bonatua Silalahi, yang menerima langsung salinan dokumen dari KPU, menyatakan akan meneliti dan membandingkannya dengan salinan dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta. Ia meyakini data dari KPU pusat akan mempermudah proses penelitiannya.

Di sisi lain, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan. Menurutnya, informasi ijazah merupakan hak publik selama peminta memiliki legal standing, dan proses legalisasi ulang di setiap tahapan pencalonan adalah hal yang wajar karena perbedaan pejabat dan periode waktu.

“Artinya saat itu ya tentu di dalamnya pejabatnya berbeda, mungkin masih rektornya berbeda, dekan berbeda atau siapapun yang menandatangan dan mencap di UGM,” tutur David.

Dia menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah berada di tangan pihak penerbit, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), dan proses hukum yang sedang berjalan. Isu ini, menurutnya, tidak mengubah substansi persidangan terhadap pihak yang didakwa melakukan pencemaran nama baik.

“Yang menerbitkan ijazah itu adalah UGM. Di situlah pembuktiannya bahwa ijazah ini asli atau palsu,” pungkas David.

Editor: Gelora.me

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar